SAIBETIK– Ketua Umum Gema Puan, Ridwan ’98, melontarkan kritik tajam terhadap keberadaan Silfester Matutina yang masih menjabat sebagai Komisaris BUMN di perusahaan IDFOOD, meski berstatus sebagai terpidana kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.
Ridwan menilai penunjukan Silfester mencederai nilai-nilai moral dan kredibilitas negara. Ia mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera mengambil tindakan tegas untuk mencopot yang bersangkutan.
“Orang dengan status terpidana tidak sepatutnya menempati jabatan strategis di perusahaan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga merusak citra pemerintahan Pak Prabowo yang baru berjalan kurang dari setahun,” ujar Ridwan dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/8/2025).
Silfester diketahui dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski putusan sudah inkracht sejak 2019, menurut Ridwan, pelaksanaan hukuman oleh Kejaksaan dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Putusan sudah final, tapi eksekusinya terkesan diabaikan. Ini menjadi pertanyaan besar soal penegakan hukum kita,” tambahnya.
Gema Puan, yang dikenal sebagai kelompok relawan pendukung Presiden Prabowo, menyatakan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola perusahaan pelat merah dan pemerintahan. Ridwan memperingatkan bahwa pembiaran terhadap figur bermasalah justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap BUMN dan kepemimpinan nasional.
“Kami berharap Pak Erick Thohir mengambil langkah cepat dan tepat demi menjaga wibawa BUMN dan pemerintahan yang bersih. Jangan biarkan negara dirusak oleh orang yang tidak patut dijadikan teladan,” pungkas Ridwan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian BUMN maupun manajemen IDFOOD mengenai desakan tersebut.***