• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Desak Ketegasan Pemerintah, Gema Puan Tuntut Pencopotan Komisaris BUMN Berstatus Terpidana

Melda by Melda
02/08/2025
in POLITIK
Desak Ketegasan Pemerintah, Gema Puan Tuntut Pencopotan Komisaris BUMN Berstatus Terpidana

SAIBETIK– Ketua Umum Gema Puan, Ridwan ’98, melontarkan kritik tajam terhadap keberadaan Silfester Matutina yang masih menjabat sebagai Komisaris BUMN di perusahaan IDFOOD, meski berstatus sebagai terpidana kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.

Ridwan menilai penunjukan Silfester mencederai nilai-nilai moral dan kredibilitas negara. Ia mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera mengambil tindakan tegas untuk mencopot yang bersangkutan.

“Orang dengan status terpidana tidak sepatutnya menempati jabatan strategis di perusahaan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga merusak citra pemerintahan Pak Prabowo yang baru berjalan kurang dari setahun,” ujar Ridwan dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/8/2025).

BeritaTerkait

Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Catatan Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ridwan 98 Desak Reshuffle: Kemenaker Kalah Tanggap Dibanding Kepolisian

Silfester diketahui dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski putusan sudah inkracht sejak 2019, menurut Ridwan, pelaksanaan hukuman oleh Kejaksaan dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Putusan sudah final, tapi eksekusinya terkesan diabaikan. Ini menjadi pertanyaan besar soal penegakan hukum kita,” tambahnya.

Gema Puan, yang dikenal sebagai kelompok relawan pendukung Presiden Prabowo, menyatakan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola perusahaan pelat merah dan pemerintahan. Ridwan memperingatkan bahwa pembiaran terhadap figur bermasalah justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap BUMN dan kepemimpinan nasional.

“Kami berharap Pak Erick Thohir mengambil langkah cepat dan tepat demi menjaga wibawa BUMN dan pemerintahan yang bersih. Jangan biarkan negara dirusak oleh orang yang tidak patut dijadikan teladan,” pungkas Ridwan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian BUMN maupun manajemen IDFOOD mengenai desakan tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMNBersihGemaPuanIDFOODKomisarisTerpidanaRidwan98SilfesterMatutina
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sekolah Ilegal Disokong, Regulasi Ditinggalkan: “Niat Baik” Eva Dwiana Didukung Eksekutif-Legislatif Lampung

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

Next Post
Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

TVRI dan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah: Bukti Nyata Kolaborasi untuk Rakyat

TVRI dan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah: Bukti Nyata Kolaborasi untuk Rakyat

Rumah Sakit Penyakit Dalam Mulai Dibangun, Wali Kota Bandar Lampung “Ekspor” Dokter Spesialis dari Luar Daerah

Rumah Sakit Penyakit Dalam Mulai Dibangun, Wali Kota Bandar Lampung "Ekspor" Dokter Spesialis dari Luar Daerah

Emma Haryani: Sekolah Harus Jadi Tempat Perayaan Kegembiraan, Bukan Sumber Tekanan

Emma Haryani: Sekolah Harus Jadi Tempat Perayaan Kegembiraan, Bukan Sumber Tekanan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Emma Haryani: Sekolah Harus Jadi Tempat Perayaan Kegembiraan, Bukan Sumber Tekanan

Emma Haryani: Sekolah Harus Jadi Tempat Perayaan Kegembiraan, Bukan Sumber Tekanan

02/08/2025
Rumah Sakit Penyakit Dalam Mulai Dibangun, Wali Kota Bandar Lampung “Ekspor” Dokter Spesialis dari Luar Daerah

Rumah Sakit Penyakit Dalam Mulai Dibangun, Wali Kota Bandar Lampung “Ekspor” Dokter Spesialis dari Luar Daerah

02/08/2025
TVRI dan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah: Bukti Nyata Kolaborasi untuk Rakyat

TVRI dan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah: Bukti Nyata Kolaborasi untuk Rakyat

02/08/2025
Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

02/08/2025
Desak Ketegasan Pemerintah, Gema Puan Tuntut Pencopotan Komisaris BUMN Berstatus Terpidana

Desak Ketegasan Pemerintah, Gema Puan Tuntut Pencopotan Komisaris BUMN Berstatus Terpidana

02/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved