SAIBETIK– Skandal pemalsuan mutu beras premium kembali mencoreng dunia usaha. Tiga pejabat PT FS, yakni KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus peredaran beras yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (1/8), yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap mutu pangan, apalagi menyangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti beras,” tegas Brigjen Helfi.
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, 232 di antaranya—mewakili 189 merek—tidak sesuai dengan mutu yang tertera di label. Salah satu yang paling mencolok adalah merek premium milik PT FS: Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
Satgas Pangan menindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif di pasar tradisional, retail modern, hingga pabrik milik PT FS. Hasil laboratorium Kementan memastikan bahwa beras yang dijual tidak memenuhi SNI, dan telah terjadi manipulasi kadar beras patah (broken).
Lebih parahnya lagi, penyidik menemukan dokumen internal dan notulen rapat tanggal 17 Juli 2025, yang mengindikasikan adanya perintah langsung untuk “menurunkan mutu” beras demi menyiasati kebijakan Menteri Pertanian. Ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi konsumen.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Penggeledahan di fasilitas PT FS di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat) berhasil mengamankan dokumen penting, beras tak sesuai mutu, dan bukti proses “upgrade” kualitas secara ilegal.
Selain PT FS, Polri juga menyelidiki keterlibatan tiga perusahaan dan distributor lainnya: PT PIM, toko SY, dan PT SR. Proses penyitaan alat produksi dan pemanggilan ahli korporasi pun sedang berlangsung.
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras: “Pastikan kemasan jelas, berlabel SNI, dan memiliki berat bersih sesuai. Ini demi keamanan pangan dan perlindungan konsumen.”
Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa manipulasi mutu pangan adalah kejahatan serius yang tidak akan dibiarkan.***