SAIBETIK– Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap RY (25), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang sempat kabur ke wilayah Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025 di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.
RY, warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, masuk dalam daftar buronan setelah dilaporkan atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak perempuan berinisial SAP (15). Laporan polisi dengan nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Maret 2025 menjadi dasar dari penyelidikan dan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru, dan dilakukan sebanyak tiga kali oleh tersangka.
“Begitu tahu dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri ke Bekasi dan bekerja sebagai karyawan rumah makan. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Johannes kepada awak media pada Jumat, 25 Juli 2025.
Meskipun pelaku berdalih bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap tergolong tindak pidana karena melibatkan anak di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang.
RY kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu masih terus mendalami kasus untuk mengumpulkan keterangan tambahan dan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak.***