SAIBETIK— Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak, dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad, menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pernyataan ini disampaikan Edi dalam rangka memperkuat pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menekankan hak kesetaraan dan perlindungan bagi kelompok difabel.
“UU ini secara jelas mewajibkan pemerintah dan swasta menjamin proses rekrutmen, pelatihan, penempatan kerja, serta pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas,” ujar Edi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, instansi pemerintah dan BUMN diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pegawai, dan 1% untuk perusahaan swasta.
Edi menegaskan, membuka akses kerja bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan.
“Semua manusia harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi. Ini soal hak, bukan sekadar belas kasih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi mendorong agar pemerintah aktif menggelar pelatihan keterampilan kerja bagi penyandang disabilitas, guna memetakan potensi dan menempatkan mereka sesuai kompetensi.
“Jika mereka dibekali pelatihan yang tepat, tentu mereka bisa berkembang dan berkontribusi sama seperti warga lainnya,” tambahnya.
Dengan upaya ini, penyandang disabilitas diharapkan tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan sebagai bagian dari kekuatan produktif masyarakat.***