SAIBETIK- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2029 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (1/7/2025).
Momen ini menandai langkah awal penyusunan dokumen strategis pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang, yang menjadi panduan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan yang sistematis dan terintegrasi.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Supriyanto, mewakili Bupati menyampaikan bahwa RPJMD adalah penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih yang disusun dengan pendekatan terarah dan responsif terhadap dinamika perubahan.
“Dokumen ini tidak hanya sebagai alat perencanaan, tapi juga instrumen strategis yang mengarahkan pembangunan agar selaras dengan tujuan nasional dan provinsi. Termasuk sasaran strategis, kebijakan, indikator kinerja, serta program prioritas selama lima tahun ke depan,” jelas Supriyanto.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyambut positif penyampaian Ranperda tersebut dan menyatakan DPRD akan segera membentuk panitia khusus untuk membahas dokumen ini secara mendalam, termasuk mendengar aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kami berharap RPJMD ini mampu menjawab tantangan pembangunan daerah dan menghadirkan kemajuan nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” ujar Erma.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD, kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda, menandai komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.
Penyampaian Ranperda RPJMD ini menjadi fondasi penting bagi proses pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif untuk lima tahun ke depan.***