SAIBETIK — Langkah strategis kembali diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pendapatan daerah. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dukungan terhadap Asta Cita sebagai visi menuju Indonesia Emas 2045.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/6/2025), disaksikan oleh jajaran pimpinan perangkat daerah dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata komitmen bersama dalam memperkuat sistem hukum dan mendorong akselerasi pembangunan menuju Indonesia Emas,” tegas Gubernur Mirza.
Dorong Peningkatan PAD secara Sinergis
Gubernur Mirza menekankan bahwa sinergi ini sangat penting dalam mendampingi Pemprov Lampung menyelesaikan sejumlah persoalan krusial, mulai dari penagihan piutang pajak dan retribusi, perlindungan aset daerah, hingga pendampingan hukum dalam proses perdata dan tata usaha negara.
“PAD adalah tulang punggung pembangunan. Dengan sinergi Kejati, kami harapkan ada percepatan dalam penagihan dan optimalisasi sumber pendapatan daerah,” ujar Gubernur.
Kajati: Pendekatan Preventif, Edukatif, dan Humanis
Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung Pemprov Lampung melalui pendekatan preventif dan persuasif. Menurutnya, MoU ini merupakan instrumen penting dalam mendongkrak PAD, terutama dalam penagihan pajak yang masih memiliki banyak potensi belum tergarap.
“Kami akan mendampingi Pemprov dalam mendata, mengkaji, dan menindaklanjuti wajib pajak yang belum patuh. Namun pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi dan penyelesaian damai,” jelas Danang.
Ia juga menekankan pentingnya menyosialisasikan kerja sama ini kepada masyarakat dan dunia usaha agar lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Pemetaan Potensi, Langkah Konkret Menuju Transparansi
Langkah selanjutnya dari kerja sama ini mencakup:
- Identifikasi potensi pajak daerah, termasuk pajak air tanah, reklame, dan PBB.
- Penertiban wajib pajak tidak patuh.
- Pengamanan dan pengembalian aset milik daerah.
- Konsultasi dan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
Gubernur Mirza menambahkan bahwa kolaborasi ini juga bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sesuai arah kebijakan nasional.
“MoU ini adalah pijakan hukum sekaligus moral untuk memperkuat posisi Pemprov Lampung dalam menyelesaikan persoalan keuangan dan hukum daerah secara profesional,” pungkasnya.
Kerja sama Pemprov Lampung dan Kejati Lampung ini diharapkan menjadi katalisator baru dalam meningkatkan PAD secara signifikan serta memperkuat fondasi hukum demi terwujudnya pemerintahan daerah yang berdaya saing, mandiri, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.***