SAIBETIK– Seolah tak kapok, seorang pria berinisial A (46), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja menghirup udara bebas.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB oleh Tim Satres Narkoba Polres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Candra Dinata, menyebutkan bahwa saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha mengelak dan menyembunyikan barang bukti. Namun, upayanya gagal setelah petugas menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di lubang kusen pintu, serta alat hisap sabu di belakang rumah.
“Tersangka akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku baru sebulan ini kembali mengedarkan sabu, sebagian juga dikonsumsi sendiri,” ujar AKP Candra, Selasa (17/6/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka adalah residivis kambuhan. Ia sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa dan kini kembali terjerat karena alasan ekonomi.
“Tersangka berdalih terpaksa kembali berbisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini antara lain:
- 3 paket sabu siap edar
- 1 set alat hisap sabu
- Beberapa plastik klip sisa penjualan
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan pengedar yang lebih luas.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Candra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar. “Keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan menghancurkan masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang berat,” pungkasnya.***