• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Januari 13, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice, Warga Semaka Sepakat Damai

Melda by Melda
17/06/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice, Warga Semaka Sepakat Damai

SAIBETIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penegakan hukum berkeadilan dengan menghentikan penuntutan perkara penggelapan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil terhadap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan Nopiansyah, warga Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Prosesi penghentian tuntutan, yang ditandai dengan pelepasan rompi tahanan, digelar di halaman Kantor Pekon Sri Kuncoro pada Senin (16/6/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanggamus, Eko Nurlianto, S.H., didampingi Jaksa Fasilitator Irvan Khasbi A., S.H., mewakili Kepala Kejari Tanggamus, Drs. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A.

“Dasar penghentian penuntutan ini karena terpenuhinya syarat dalam Pasal 4, 5, dan 9 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Eko Nurlianto.
Ia menegaskan, perkara ini termasuk tindak pidana ringan yang diselesaikan dengan mengutamakan kemanusiaan dan keadilan bagi kedua belah pihak.

BeritaTerkait

Jaksa Tegas dan Humanis, Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah: Siap Lanjutkan Reformasi Hukum Berbasis Keadilan dan Empati

Penyuluhan Hukum di Tengah Konflik Agraria Anak Tuha: Negara Harus Hadir, Bukan Mengintimidasi

Kesepakatan damai tercapai setelah proses mediasi yang mempertemukan pelaku, korban, tokoh masyarakat, dan aparat pekon.
“Mediasi ini dilaksanakan sesuai pedoman Kejaksaan Agung dan hasil ekspose di tingkat Kejati dinyatakan memenuhi syarat RJ,” tambah Eko.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memulihkan keadaan seperti semula, tetapi juga mempererat hubungan sosial di masyarakat.
“Kami berharap Restorative Justice bisa menjadi sarana penyelesaian yang menyentuh nilai kemanusiaan dan memperkuat keharmonisan warga,” pungkas Eko.***

Source: Deni Setiawan
Tags: KeadilanSosialKejariTanggamusRestorativeJusticeRJKejaksaan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Ibu Kandung Remaja Jadi Tersangka

Next Post

HUT Lampung Utara 2025: Harmoni Budaya dan Dedikasi Warnai Peringatan Penuh Khidmat

Next Post
HUT Lampung Utara 2025: Harmoni Budaya dan Dedikasi Warnai Peringatan Penuh Khidmat

HUT Lampung Utara 2025: Harmoni Budaya dan Dedikasi Warnai Peringatan Penuh Khidmat

Magister Administrasi Pendidikan FKIP Unila Jalin Sinergi dengan Komisi V DPRD Lampung, Soroti Isu Pendidikan Strategis

Magister Administrasi Pendidikan FKIP Unila Jalin Sinergi dengan Komisi V DPRD Lampung, Soroti Isu Pendidikan Strategis

Patroli Humanis Polsek Gedong Tataan, Wujud Polri Presisi Jaga Keamanan Malam

Patroli Humanis Polsek Gedong Tataan, Wujud Polri Presisi Jaga Keamanan Malam

Asah Naluri Tempur, Prajurit Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak di Padang Cermin

Asah Naluri Tempur, Prajurit Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak di Padang Cermin

Pemkab Tanggamus Gandeng Kecamatan, Perkuat Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda

Pemkab Tanggamus Gandeng Kecamatan, Perkuat Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

12/01/2026
Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

12/01/2026
Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

12/01/2026
Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

12/01/2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

12/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved