SAIBETIK— Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lampung Selatan menempati peringkat kedua terbaik di Provinsi Lampung dengan skor 73,91.
Pencapaian ini menempatkan Lampung Selatan di posisi kedua setelah Kabupaten Pringsewu yang memperoleh skor 74,89. Posisi berikutnya ditempati oleh Kabupaten Tulang Bawang, Way Kanan, dan Pesawaran.
Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, mengungkapkan bahwa hasil survei ini mencerminkan keberhasilan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi layanan publik, akuntabilitas anggaran, dan sistem pengaduan masyarakat yang efektif.
“Survei ini adalah barometer penting untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi dan meningkatkan integritas pelayanan publik,” kata Anton.
SPI dilakukan KPK setiap tahun dengan melibatkan pegawai internal, masyarakat, dan ahli eksternal. Penilaian meliputi variabel seperti transparansi, integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pencegahan konflik kepentingan, dan lain-lain.
Anton menambahkan bahwa hasil ini menjadi motivasi bagi Lampung Selatan untuk terus meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab demi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah nyata kami untuk menciptakan pemerintahan yang dipercaya dan memberikan manfaat langsung kepada warga,” tegasnya.
Dengan raihan ini, Lampung Selatan diharapkan dapat terus menjaga dan meningkatkan standar integritasnya, menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.***