SAIBETIK – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) jagung dari 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan menggelar forum silaturahmi dan diskusi bersama di Aula Pantai Sanggar, Kalianda, Minggu (25/5/2025). Agenda ini digelar sebagai respons atas kebijakan baru pemerintah terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk jagung.
Hadir dalam pertemuan ini antara lain Ketua Koordinator Mitra Petani Lampung Selatan Suyatno, Ketua KTNA Amin Syamsudin, tenaga ahli DPR RI Ketut Wartadinanta, perwakilan Perum Bulog Lampung Selatan April, serta Manajer Pengadaan Perum Bulog Provinsi Lampung, Ferdinal Farhan.
Diskusi hangat mengemuka setelah ditetapkannya HPP jagung sebesar Rp5.500 per kilogram oleh Badan Pangan Nasional melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2025. Namun, penetapan tersebut disertai syarat kadar air maksimal 14 persen, yang dinilai memberatkan petani.
“Petani tidak memiliki fasilitas untuk mengeringkan jagung. Kebijakan ini membuat mereka tidak bisa langsung menjual hasil panen ke Bulog,” ujar Suyatno, mewakili aspirasi petani.
Sementara Ketut Wartadinanta menegaskan pentingnya transparansi dalam perubahan kebijakan. Ia mendorong pemerintah menyediakan fasilitas pengeringan dan subsidi untuk menekan beban petani.
“Kami siap menyuarakan aspirasi ini ke DPR RI dan Badan Pangan Nasional,” tegasnya.
Pihak Bulog yang diwakili Ferdinal Farhan menjelaskan bahwa Bulog hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat, dan hanya dapat menyerap jagung dengan kadar air sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Forum tersebut akhirnya menyepakati pembentukan tim perwakilan petani yang akan menyampaikan keberatan resmi ke pemerintah pusat. Petani berharap ada evaluasi kebijakan sebelum panen raya bulan Juni mendatang.***