SAIBETIK — Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, resmi memberhentikan tiga pejabat penting di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pringsewu Jaya Sejahtera. Pemberhentian ini dilakukan menyusul pengajuan surat pengunduran diri dari ketiga pejabat tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-319 Tahun 2025 tentang pemberhentian direksi, komisaris, serta penunjukan pelaksana tugas komisaris PT Pringsewu Jaya Sejahtera.
Menurut Kabag Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pringsewu, Idham Kholid, Jumat (22/5/2025), pejabat yang diberhentikan adalah Hari Wibowo sebagai Direktur Operasional, Ir. Syahrioma Pedro sebagai Komisaris, dan Achmad Nur Fikri sebagai Direktur Utama PT Pringsewu Jaya Sejahtera.
“Pemberhentian ini berdasarkan surat pengunduran diri resmi yang mereka ajukan kepada Bupati,” ujar Idham.
Sebelum keputusan pemberhentian dikeluarkan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pringsewu Jaya Sejahtera telah digelar pada 5 Mei 2025 untuk membahas kondisi perusahaan.
Untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan, Bupati menunjuk Arif Nugroho, S.E., M.P., sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pringsewu Jaya Sejahtera.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan roda organisasi BUMD berjalan lancar dan tetap berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.***