SAIBETIK- Pelarangan jurnalis meliput debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran pada Minggu, 18 Mei 2025, oleh penyelenggara dinilai sebagai bentuk kejahatan demokrasi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juniardi SIP SH MH, Dewan Pakar JMSI Lampung sekaligus Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode pertama Provinsi Lampung.
Menurut Juniardi, debat kandidat adalah forum transparansi penting yang memungkinkan masyarakat menilai visi, misi, dan program calon pemimpin secara langsung. “Debat publik yang seharusnya terbuka malah dibuat tertutup, ini jelas melanggar konstitusi dan Undang-Undang Pers. Ini bentuk pembungkaman kemerdekaan pers dan mengingkari hak masyarakat untuk mendapat informasi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan debat kandidat adalah amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan menjadi instrumen vital agar masyarakat tidak salah memilih pemimpin daerah. “Bagaimana masyarakat bisa tahu rekam jejak dan visi misi calon jika media tidak diperbolehkan meliput? Ini bentuk pembatasan hak publik atas informasi,” tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung tersebut.
Juniardi menegaskan, pelarangan liputan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Sikap serupa juga diungkapkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung yang menilai kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dihormati. AJI mendesak penyelenggara, aparat keamanan, dan seluruh kandidat untuk menjamin akses media serta menghormati kerja jurnalis sebagai bagian penting dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Diketahui, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung tahun 2024 mengalami penurunan signifikan menjadi 62,04, turun 7,72 poin dari tahun sebelumnya. Posisi ini menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan kemerdekaan pers terendah kedua secara nasional, hanya berada satu tingkat di atas provinsi dengan indeks terendah.
AJI juga menyerukan agar jurnalis tetap profesional dan independen menjalankan tugasnya serta mengajak masyarakat menjaga kebebasan pers sebagai hak dasar dalam negara demokrasi.***