• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Banjir di Bandar Lampung: Perlunya Regulasi yang Tegas dan Berkelanjutan

Melda by Melda
28/04/2025
in POLITIK
Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Banjir di Bandar Lampung: Perlunya Regulasi yang Tegas dan Berkelanjutan

SAIBETIK– Banjir yang terus menerus melanda Kota Bandar Lampung menunjukkan bahwa kebijakan penanggulangan bencana yang ada belum mampu menangani akar permasalahan secara komprehensif. Pemerintah Kota Bandar Lampung seharusnya tidak hanya mengandalkan bantuan sosial seperti beras atau barang kebutuhan lainnya setelah bencana, tetapi harus menciptakan regulasi yang fokus pada pencegahan dan solusi jangka panjang. Tanpa adanya kebijakan yang tepat, bencana banjir akan terus terjadi dan merugikan banyak pihak.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyatnya dari bencana alam. Undang-undang ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan rakyat, termasuk penanggulangan bencana. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya bertanggung jawab dalam perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana banjir, bukan hanya memberikan bantuan yang bersifat sementara.

Sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, masyarakat memiliki hak untuk meminta evaluasi dan perbaikan atas kebijakan yang ada. Kelalaian dalam menangani bencana banjir, yang berulang kali terjadi, dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berpotensi diminta untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam menangani bencana banjir yang terus berulang.

BeritaTerkait

Gubernur Lampung Tekankan Sinergi Penanggulangan Bencana dalam Apel Bulanan Pemprov

Banjir Bandar Lampung Tak Pernah Tuntas: Lingkungan Terabaikan dan Tata Ruang Tergadaikan

Melihat pentingnya masalah ini, masyarakat sipil memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum jika pemerintah daerah dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya, terutama dalam hal penanggulangan bencana banjir yang seharusnya memiliki regulasi yang jelas dan berkelanjutan.***

Source: ARIEF MULYADIN
Tags: BanjirBandarLampungKebijakanPemerintahPenanggulanganBencanaRegulasiBanjir
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Perbaikan Jalan dan Tandatangani MoU Inovasi “Aku Lulus” di Tanggamus

Next Post

Wabup Pringsewu Dorong HMI dan KOHATI Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Next Post
Wabup Pringsewu Dorong HMI dan KOHATI Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Wabup Pringsewu Dorong HMI dan KOHATI Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Polda Lampung Pastikan Buronan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Aceh

Polda Lampung Pastikan Buronan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Aceh

Bawaslu Pesawaran Perkuat Pengawasan DPT Jelang PSU untuk Cegah Praktik Kecurangan

Bawaslu Pesawaran Perkuat Pengawasan DPT Jelang PSU untuk Cegah Praktik Kecurangan

Halal Bihalal DKP di Hotel Mewah Diduga Mengandung Unsur Gratifikasi, FML Desak Evaluasi

Halal Bihalal DKP di Hotel Mewah Diduga Mengandung Unsur Gratifikasi, FML Desak Evaluasi

Pemutihan Pajak Kendaraan: Momentum untuk Meningkatkan Kesadaran Warga Pesawaran

Pemutihan Pajak Kendaraan: Momentum untuk Meningkatkan Kesadaran Warga Pesawaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Nasib Pak Kholili, Korban Penggusuran Tol JTTS yang Belum Terima Ganti Rugi

Nasib Pak Kholili, Korban Penggusuran Tol JTTS yang Belum Terima Ganti Rugi

23/08/2025
Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

23/08/2025
Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

23/08/2025
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

23/08/2025
Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved