• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Juni 8, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Banjir di Bandar Lampung: Perlunya Regulasi yang Tegas dan Berkelanjutan

Melda by Melda
28/04/2025
in POLITIK
Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Banjir di Bandar Lampung: Perlunya Regulasi yang Tegas dan Berkelanjutan

SAIBETIK– Banjir yang terus menerus melanda Kota Bandar Lampung menunjukkan bahwa kebijakan penanggulangan bencana yang ada belum mampu menangani akar permasalahan secara komprehensif. Pemerintah Kota Bandar Lampung seharusnya tidak hanya mengandalkan bantuan sosial seperti beras atau barang kebutuhan lainnya setelah bencana, tetapi harus menciptakan regulasi yang fokus pada pencegahan dan solusi jangka panjang. Tanpa adanya kebijakan yang tepat, bencana banjir akan terus terjadi dan merugikan banyak pihak.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyatnya dari bencana alam. Undang-undang ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan rakyat, termasuk penanggulangan bencana. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya bertanggung jawab dalam perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana banjir, bukan hanya memberikan bantuan yang bersifat sementara.

Sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, masyarakat memiliki hak untuk meminta evaluasi dan perbaikan atas kebijakan yang ada. Kelalaian dalam menangani bencana banjir, yang berulang kali terjadi, dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berpotensi diminta untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam menangani bencana banjir yang terus berulang.

BeritaTerkait

Diskusi Banjir Bandar Lampung Memanas, Penjelasan BBWS Jadi Perhatian

Gubernur Lampung Tekankan Sinergi Penanggulangan Bencana dalam Apel Bulanan Pemprov

Melihat pentingnya masalah ini, masyarakat sipil memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum jika pemerintah daerah dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya, terutama dalam hal penanggulangan bencana banjir yang seharusnya memiliki regulasi yang jelas dan berkelanjutan.***

Source: ARIEF MULYADIN
Tags: BanjirBandarLampungKebijakanPemerintahPenanggulanganBencanaRegulasiBanjir
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Perbaikan Jalan dan Tandatangani MoU Inovasi “Aku Lulus” di Tanggamus

Next Post

Wabup Pringsewu Dorong HMI dan KOHATI Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Next Post
Wabup Pringsewu Dorong HMI dan KOHATI Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Wabup Pringsewu Dorong HMI dan KOHATI Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Polda Lampung Pastikan Buronan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Aceh

Polda Lampung Pastikan Buronan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Aceh

Bawaslu Pesawaran Perkuat Pengawasan DPT Jelang PSU untuk Cegah Praktik Kecurangan

Bawaslu Pesawaran Perkuat Pengawasan DPT Jelang PSU untuk Cegah Praktik Kecurangan

Halal Bihalal DKP di Hotel Mewah Diduga Mengandung Unsur Gratifikasi, FML Desak Evaluasi

Halal Bihalal DKP di Hotel Mewah Diduga Mengandung Unsur Gratifikasi, FML Desak Evaluasi

Pemutihan Pajak Kendaraan: Momentum untuk Meningkatkan Kesadaran Warga Pesawaran

Pemutihan Pajak Kendaraan: Momentum untuk Meningkatkan Kesadaran Warga Pesawaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

08/06/2026
Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

05/06/2026
Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

05/06/2026
Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

05/06/2026
Ketika Media Bicara Keadilan, Tapi Pekerjanya Menunggu Pesangon

Ketika Media Bicara Keadilan, Tapi Pekerjanya Menunggu Pesangon

05/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved