SAIBETIK – Penyidik Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Edi Katnizal terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini dilaporkan oleh Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio DBFM 93.0 Kalianda.
Kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH, yang akrab disapa Rara, mengonfirmasi bahwa Edi telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Terlapor sudah dua kali diperiksa oleh penyidik,” ujar Rara, Jumat (28/3/2025).
Pemeriksaan kedua berlangsung di ruang Reserse Kriminal Tipidter Polres Lamsel, dengan materi yang sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Meski demikian, Rara mengapresiasi proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati tahapan penyelidikan ini. Walaupun awalnya dilaporkan, perlu dicatat bahwa pelanggaran UU ITE bukanlah delik aduan. Namun, kami melihat pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rara mengungkapkan adanya pihak tertentu yang berupaya menengahi kasus ini melalui jalur damai. Namun, kliennya tetap bersikukuh agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Beberapa pihak telah mencoba menghubungi saya agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, klien saya ingin perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Rara.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, publik menanti langkah hukum selanjutnya dari penyidik Polres Lamsel.***