SAIBETIK – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mulai melakukan investigasi terkait pemanfaatan Dana Desa tahun anggaran 2024 di enam desa di Kecamatan Palas. Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Inspektur Ariswandi, mengonfirmasi bahwa tim investigasi khusus, Irban 5, telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan awal di Desa Bangunan.
“Tim investigasi khusus sudah kami turunkan. Saat ini baru Desa Bangunan yang diperiksa, sementara lima desa lainnya akan menyusul,” ujar Ariswandi saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Ariswandi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam dua pola, yaitu pemeriksaan reguler yang bersifat rutin setiap tahun dan pemeriksaan khusus yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta pemberitaan media massa.
Dari informasi yang diperoleh, tim Irban 5 yang terdiri dari satu pria dan tiga wanita telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Desa Bangunan, di antaranya Ketua BUMDes Warno, Bendahara Karsiti/Nursani, Pejabat Sementara Kepala Desa Ansori, serta Kaur Keuangan Desa, Bihadi. Selain itu, Sehri selaku pengelola pasar dan dua anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Nadia dan Dul Hamid, juga turut diperiksa.
Menanggapi hal ini, Amanda Manthovani, SH. MH, menekankan pentingnya audit yang tidak hanya terbatas pada tahun anggaran 2024, tetapi juga mencakup tahun-tahun sebelumnya. “Jangan hanya memeriksa anggaran 2024. Bisa saja ini modus operandi korupsi, di mana anggaran tahun berjalan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tertunda di tahun sebelumnya. Pola seperti ini harus diungkap,” ujar Amanda.***