SAIBETIK – Hingga lebih dari tiga tahun setelah masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2021, mantan Wakil Bupati Pesawaran Eriawan masih belum mengembalikan mobil dinas milik pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas yang belum dikembalikan adalah Toyota Fortuner V A/T warna hitam dengan nomor polisi BE 1012 RZ.
Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Djuanda, membenarkan bahwa kendaraan tersebut masih berada di tangan mantan pejabat tersebut.
“Kami sudah menyurati Pak Eriawan dan mendapat konfirmasi bahwa mobil akan dikembalikan pada Senin (10/3/2025). Saat ini beliau masih berada di Jakarta dan diperkirakan kembali pada hari Minggu,” kata Djuanda, Jumat (7/3/2025).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Eriawan belum bisa dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian pengembalian mobil dinas tersebut.
Pemkab Pesawaran menegaskan bahwa pengembalian aset daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pejabat setelah masa jabatan berakhir. Jika tidak segera dikembalikan, Pemkab akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut untuk memastikan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.***