SAIBETIK – Pemerintah Desa (Pemdes) Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, resmi menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun 2024 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban tahunan, Jumat (28/2/2025).
Kepala Desa Trimulyo, Tasman, menegaskan bahwa penyerahan LPPDes merupakan kewajiban pemerintah desa untuk melaporkan seluruh realisasi program dan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan. Setelah diterima BPD, laporan ini akan diteruskan kepada Bupati Pesawaran melalui camat.
“Semua kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2024 telah direalisasikan, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa,” ungkap Tasman.
Ia juga menambahkan bahwa LPPDes adalah amanat undang-undang yang harus disampaikan kepala desa paling lambat Maret setiap tahunnya.
Sementara itu, Ketua BPD Trimulyo, Lumadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengapresiasi transparansi yang ditunjukkan oleh pemerintah desa. Selanjutnya, laporan ini akan kami teruskan ke Bupati melalui camat sesuai regulasi yang ada,” ujar Lumadi.
Penyerahan LPPDes ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus menjadi dasar evaluasi dalam perencanaan pembangunan tahun berikutnya.***