SAIBETIK- Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan kembali membuktikan ketangguhannya dalam memberantas kejahatan. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, berhasil ditangkap pada Senin (24/2/2025).
Kedua pelaku, A.S. (30) dan R. (20), ditangkap di lokasi persembunyiannya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Modus Operandi Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi, mengungkapkan bahwa para pelaku membobol rumah korban dengan merusak jendela dan teralis sebelum membawa kabur dua unit sepeda motor.
“Mereka sudah mengamati situasi sebelumnya. Setelah yakin aman, mereka beraksi dengan cepat menggunakan alat khusus untuk membobol rumah korban,” ungkapnya.
Motor yang berhasil digondol pelaku adalah Honda Revo Fit dan Yamaha Mio M3. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari satu hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- 1 unit Honda Revo Fit warna hitam (BE 6422 DA)
- 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam (BE 3940 DAE)
- Alat pembobolan rumah berupa besi congkel, obeng, dan gunting
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah serta kendaraan dengan kunci tambahan. Ia juga meminta warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak kriminalitas. Jangan ragu untuk melapor agar tindakan cepat bisa diambil,” tegasnya.***