SAIBETIK – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16:00 hingga 19:00 WIB.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I. Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu serta rumah kediaman Sekda yang berlokasi di Jalan Raya Tulung Agung, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lainnya yang relevan dengan penyidikan perkara ini. Semua barang bukti telah disita sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kadek Dwi Ariatmaja.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum. Dalam proses penggeledahan, tim penyidik juga dibantu oleh personel TNI Kodim 0424/Tanggamus sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI terkait dukungan personel dalam penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Kejaksaan akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada masyarakat.***