SAIBETIK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah pengklaim tanah yang diklaim sebagai aset Kemenag Lampung pada Kamis, 23 Januari 2025. Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB), surat ahli waras, surat pajak, serta telepon genggam.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terhadap rumah milik TSS, seorang pengklaim tanah yang berstatus swasta dan tinggal di Kota Bandar Lampung. “Tim kami telah melakukan penggeledahan di kediaman TSS, yang merupakan bagian dari proses penyidikan terkait kasus pengalihan hak atas tanah milik Kemenag Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejati Lampung.
Sampai saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk BPN Provinsi Lampung, BPN Lampung Selatan, ahli waris, serta aparatur desa. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2025, Kejati Lampung juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan mafia tanah yang melibatkan aset negara milik Kementerian Agama Provinsi Lampung, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 43 miliar. Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m² yang terdaftar dengan sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982, yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.***