SAIBETIK Pesawaran Inside – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia mendapatkan kabar gembira! Mulai tahun 2025, kontrak PPPK guru akan diperpanjang, memberikan jaminan stabilitas kerja yang lebih baik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani, mengumumkan perubahan besar ini, yang membawa harapan baru bagi para guru PPPK. Selama ini, masa kontrak PPPK yang terbatas antara 1 hingga 5 tahun sering menjadi kekhawatiran, namun kini masa kerja mereka akan diperpanjang hingga usia pensiun.
Kemendikbud telah mengajukan usulan perubahan ini melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kebijakan baru ini memberikan kesempatan bagi para guru PPPK untuk bekerja dengan tenang dan fokus tanpa harus khawatir akan berakhirnya kontrak dalam waktu singkat.
Keputusan ini juga sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK. Dengan perpanjangan masa kontrak ini, guru PPPK dapat melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun, memberikan kontribusi lebih besar bagi dunia pendidikan Indonesia.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun berdasarkan jabatan:
1. Jabatan Manajerial:
Administrator dan pengawas: Pensiun pada usia 58 tahun.
Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Pensiun pada usia 60 tahun.
2. Jabatan Non-Manajerial:
Pejabat fungsional: Mengikuti aturan perundang-undangan.
Pejabat pelaksana: Pensiun pada usia 58 tahun.
Dengan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta stabilitas kerja yang lebih baik dan mendorong semangat para guru dalam menjalankan tugas mulianya.***