• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Mulai 2025: Begini Rinciannya

Melda by Melda
23/01/2025
in POLITIK
Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Mulai 2025: Begini Rinciannya

 

SAIBETIK Pesawaran Inside – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia mendapatkan kabar gembira! Mulai tahun 2025, kontrak PPPK guru akan diperpanjang, memberikan jaminan stabilitas kerja yang lebih baik.

 

BeritaTerkait

No Content Available

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani, mengumumkan perubahan besar ini, yang membawa harapan baru bagi para guru PPPK. Selama ini, masa kontrak PPPK yang terbatas antara 1 hingga 5 tahun sering menjadi kekhawatiran, namun kini masa kerja mereka akan diperpanjang hingga usia pensiun.

 

Kemendikbud telah mengajukan usulan perubahan ini melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kebijakan baru ini memberikan kesempatan bagi para guru PPPK untuk bekerja dengan tenang dan fokus tanpa harus khawatir akan berakhirnya kontrak dalam waktu singkat.

 

Keputusan ini juga sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK. Dengan perpanjangan masa kontrak ini, guru PPPK dapat melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun, memberikan kontribusi lebih besar bagi dunia pendidikan Indonesia.

 

Berikut adalah rincian batas usia pensiun berdasarkan jabatan:

 

1. Jabatan Manajerial:

 

Administrator dan pengawas: Pensiun pada usia 58 tahun.

 

Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Pensiun pada usia 60 tahun.

 

 

 

2. Jabatan Non-Manajerial:

 

Pejabat fungsional: Mengikuti aturan perundang-undangan.

 

Pejabat pelaksana: Pensiun pada usia 58 tahun.

 

 

 

 

Dengan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta stabilitas kerja yang lebih baik dan mendorong semangat para guru dalam menjalankan tugas mulianya.***

 

 

Source: Syahibal
Tags: #PPPKGuru2025 #KontrakPPPK #Kemendikbud #GuruIndonesia #ReformasiBirokrasi #PendidikanIndonesia #KebijakanPPPK #StabilitasKerja #PerpanjanganKontrak #UsiaPensiunPPPK #UndangUndangASN
ShareTweetSendShare
Previous Post

Waspada Penipuan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa, Pendaftaran Resmi di Sini!

Next Post

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Siap-Siap!

Next Post
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Siap-Siap!

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Siap-Siap!

Konferensi Cabang VI PCNU Tanggamus 2025 Resmi Dibuka, Fokus pada Kemandirian dan Kesejahteraan Umat

Konferensi Cabang VI PCNU Tanggamus 2025 Resmi Dibuka, Fokus pada Kemandirian dan Kesejahteraan Umat

Penasehat Hukum Okta Tiwi Priyatna Soroti Dugaan Mark-Up Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Penasehat Hukum Okta Tiwi Priyatna Soroti Dugaan Mark-Up Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Forum Muda Lampung Bahas Solusi Sosial Bersama Tenaga Ahli Kemensos

Forum Muda Lampung Bahas Solusi Sosial Bersama Tenaga Ahli Kemensos

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Berkomitmen Bangun Zona Integritas

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Berkomitmen Bangun Zona Integritas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

23/08/2025
Pelantikan 96 Pejabat Baru di Pemprov Lampung, Perkuat Birokrasi dan Tingkatkan Layanan Publik

Pelantikan 96 Pejabat Baru di Pemprov Lampung, Perkuat Birokrasi dan Tingkatkan Layanan Publik

23/08/2025
Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

23/08/2025
Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

23/08/2025
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved