• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Februari 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pendaftar Pendamping Desa 2025 Wajib Tahu: Ini Kontrak Kerja yang Harus Dijalankan

Melda by Melda
23/01/2025
in POLITIK
Pendaftar Pendamping Desa 2025 Wajib Tahu: Ini Kontrak Kerja yang Harus Dijalankan

 

SAIBETIK Pesawaran Inside – Calon pendamping desa yang ingin mendaftar pada rekrutmen 2025, penting untuk memahami kontrak kerja yang akan dijalankan. Berikut adalah poin-poin utama yang harus diketahui.

 

BeritaTerkait

Refleksi Imlek 2026, Nilai Kebajikan dan Disiplin Ditekankan untuk Generasi Muda

Dugaan Pelanggaran Administrasi SMA Siger, Pengawasan Diperketat

Kontrak kerja bagi pendamping desa, yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), umumnya berlaku selama satu tahun anggaran. Perjanjian ini dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember, dengan kemungkinan untuk diperbaharui setiap tahunnya. Namun, kontrak tersebut bisa dihentikan apabila pendamping desa tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

 

Menurut Pasal 8 dalam SPK, pemutusan hubungan kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pendamping desa (TPP) dapat terjadi dalam beberapa kondisi sebagai berikut:

 

1. Pendamping Desa Meninggal Dunia

 

 

2. Pendamping Desa Mengundurkan Diri

Pendamping desa dapat mengajukan pengunduran diri dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya, serta menyelesaikan tugas yang ada dan menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk.

 

 

3. Pendamping Desa Sakit Berkepanjangan

Jika pendamping desa menderita sakit yang menghalangi tugasnya selama tiga bulan berturut-turut.

 

 

4. Ketidakhadiran Tanpa Keterangan

Pendamping desa yang tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun.

 

 

5. Evaluasi Kinerja Tidak Memadai

Jika pendamping desa tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.

 

 

6. Teguran Tertulis

Pendamping desa yang menerima tiga Surat Peringatan (SP) berturut-turut.

 

 

7. Pelanggaran Etika

Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai pendamping desa.

 

 

8. Tindak Pidana

Jika pendamping desa dinyatakan bersalah secara hukum dan keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

9. Terlibat dalam Politik

Jika pendamping desa terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, atau kepala desa.

 

 

10. Pekerjaan Ganda

Pendamping desa yang terbukti bekerja rangkap dengan penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

 

11. Kebijakan Pemerintah

Pemutusan juga dapat terjadi berdasarkan kebijakan pemerintah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Penting bagi calon pendamping desa untuk memahami ketentuan ini guna menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.***

 

 

 

 

Source: Syahibal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kabupaten Kutai Kartanegara Butuh 237 Pendamping Desa, Ini Rinciannya

Next Post

8 Tugas Pokok Pendamping Desa 2025: Masih Tertarik Ikut Seleksi?

Next Post
8 Tugas Pokok Pendamping Desa 2025: Masih Tertarik Ikut Seleksi?

8 Tugas Pokok Pendamping Desa 2025: Masih Tertarik Ikut Seleksi?

Waspada Penipuan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa, Pendaftaran Resmi di Sini!

Waspada Penipuan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa, Pendaftaran Resmi di Sini!

Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Mulai 2025: Begini Rinciannya

Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Mulai 2025: Begini Rinciannya

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Siap-Siap!

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Siap-Siap!

Konferensi Cabang VI PCNU Tanggamus 2025 Resmi Dibuka, Fokus pada Kemandirian dan Kesejahteraan Umat

Konferensi Cabang VI PCNU Tanggamus 2025 Resmi Dibuka, Fokus pada Kemandirian dan Kesejahteraan Umat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Refleksi Imlek 2026, Nilai Kebajikan dan Disiplin Ditekankan untuk Generasi Muda

Refleksi Imlek 2026, Nilai Kebajikan dan Disiplin Ditekankan untuk Generasi Muda

16/02/2026
Dugaan Pelanggaran Administrasi SMA Siger, Pengawasan Diperketat

Dugaan Pelanggaran Administrasi SMA Siger, Pengawasan Diperketat

16/02/2026
Aksi Kreatif Warga Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Daerah

Aksi Kreatif Warga Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Daerah

16/02/2026
Dugaan Tanah Negara Jadi HGU, LADAM: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Kontroversi Dana Hibah Pendidikan, Desakan Penindakan Menguat

16/02/2026
Rencana Hibah SD untuk SMA Siger, Sekda dan DPRD Hadapi Ujian Transparansi

Rencana Hibah SD untuk SMA Siger, Sekda dan DPRD Hadapi Ujian Transparansi

16/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved