SAIBETIK InsidePolitik – Rekrutmen Pendamping Desa 2025 akan segera dibuka dengan menerapkan tujuh syarat terbaru yang wajib dipenuhi oleh para pelamar. Apa saja ketentuannya?
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Mereka ditempatkan di tingkat kecamatan dengan tugas utama untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 10B Ayat 2, tugas pendamping desa meliputi:
1. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal, kerja sama antar desa, dan kerja sama dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa.
Syarat Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025
Berikut adalah tujuh syarat terbaru yang harus diperhatikan bagi Anda yang berminat untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD):
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
2. Pengalaman di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
3. Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Kemampuan mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) serta penggunaan internet.
5. Mampu bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
7. Usia pelamar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.
Dengan adanya syarat terbaru ini, diharapkan para pelamar yang bergabung memiliki kompetensi dan komitmen yang tinggi untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.***