• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Selain Gaji, Pendamping Desa 2025 Juga Akan Mendapat Bantuan Operasional Hingga Jutaan Rupiah

Melda by Melda
21/01/2025
in BISNIS DAN KEUANGAN
Selain Gaji, Pendamping Desa 2025 Juga Akan Mendapat Bantuan Operasional Hingga Jutaan Rupiah

SAIBETIK Pesawaran Inside – Tahun 2025, profesi sebagai pendamping desa semakin menarik perhatian. Tidak hanya menerima gaji, pendamping desa juga akan mendapatkan bantuan operasional hingga jutaan rupiah setiap bulannya.

 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana membuka rekrutmen pendamping desa pada tahun 2025. Meski jadwal pastinya belum diumumkan, program ini menawarkan peluang besar bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam pembangunan desa.

BeritaTerkait

No Content Available

 

Pendamping desa akan mendapatkan gaji yang cukup kompetitif, mencapai Rp7 juta per bulan, termasuk honorarium dan bantuan operasional. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022.

 

Program ini bertujuan memperkuat efektivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa berperan sebagai ujung tombak dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.

 

Terdapat dua kategori pendamping desa yang akan direkrut: Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Berikut rincian gaji dan bantuan operasional mereka:

 

1. Pendamping Desa Tingkat Terampil

 

Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000

 

Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480

 

 

2. Pendamping Lokal Desa (PLD)

 

Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000

 

Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000

 

 

Setiap pendamping akan bertugas di satu hingga empat desa sesuai wilayah penempatan. Dengan tambahan bantuan operasional, profesi ini diharapkan menjadi semakin menarik bagi masyarakat yang memiliki semangat membangun desa.

 

Rekrutmen ini menjadi peluang emas bagi individu yang ingin berkontribusi dalam pembangunan Indonesia dari tingkat desa. Bagi yang tertarik, pantau terus informasi resmi dari Kemendes PDTT.***

 

 

 

 

Source: Syahibal
Tags: #PendampingDesa2025 #BantuanOperasional #GajiPendampingDesa #KemendesPDTT #RekrutmenPendampingDesa #PembangunanDesa #PemberdayaanMasyarakat #GajiTinggi #LowonganKerjaDesa #ProgramPembangunanDesa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tips Sukses Lolos Seleksi Pendamping Desa 2025: Persiapkan Diri dengan Matang

Next Post

Sinergi Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN: Evaluasi Nataru Sebagai Landasan Angkutan Lebaran 2025

Next Post
Sinergi Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN: Evaluasi Nataru Sebagai Landasan Angkutan Lebaran 2025

Sinergi Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN: Evaluasi Nataru Sebagai Landasan Angkutan Lebaran 2025

Tahapan Rekrutmen Pendamping Desa yang Perlu Diketahui Pendaftar

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp672 Juta

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp672 Juta

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP serta SK Pengangkatan untuk PPPK Paruh Waktu

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP serta SK Pengangkatan untuk PPPK Paruh Waktu

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

12/01/2026
Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

12/01/2026
Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

12/01/2026
Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

12/01/2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

12/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved