• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK, Berikut Isi Suratnya

Melda by Melda
14/01/2025
in POLITIK
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

SAIBETIK – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Andika-Hendi dalam surat yang diterima MK pada 13 Januari 2025.

Hendi, salah satu pasangan calon, mengonfirmasi pencabutan gugatan tersebut. “Iya betul, kami sudah mengajukan permohonan pencabutan gugatan,” ujar Hendi saat dikonfirmasi pada Senin (13/1).

Berikut adalah isi surat permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan oleh Andika-Hendi melalui kuasa hukumnya:

BeritaTerkait

MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi Darma Putra, Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA

PSU Pesawaran Dinilai Tak Ubah Dukungan, KPMB: Basis Pemilih ASDP Tetap Solid

> “Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN, dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.”

Sebelumnya, gugatan pasangan Andika-Hendi terhadap hasil Pilgub Jateng sudah berlangsung di MK. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1/2025) lalu, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pada sidang tersebut, Andika-Hendi mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dari kontestasi Pilgub Jawa Tengah 2024. Mereka menilai bahwa terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama masa kampanye yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pokok permohonan, tim hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyebutkan adanya kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan sejumlah pejabat seperti Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Nana Sudjana. Mereka juga menyoroti keberpihakan Kepala Desa yang diduga melakukan tindakan untuk menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.

Roy mengungkapkan bahwa sejumlah Kepala Desa di Jawa Tengah mengalami intimidasi, termasuk melalui pemanggilan terkait pengelolaan Dana Desa atau Banprov, terutama bagi Kepala Desa yang tidak mendukung Luthfi-Yasin secara terbuka.

Namun, dengan pencabutan gugatan ini, Andika-Hendi memilih untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum di MK.***

Source: MELDA
Tags: AndikaHendiMahkamahKonstitusiPencabutanGugatanPilkadaJatengPilkubJawaTengah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mediasi Ricuh Petani Singkong dengan Pemprov dan DPRD Lampung Berujung Kesepakatan

Next Post

Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Dimulai dengan Drainase yang Tepat

Next Post
Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Dimulai dengan Drainase yang Tepat

Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Dimulai dengan Drainase yang Tepat

Kejari Belitung Timur Eksekusi UP dan Denda Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19 2021

Kejari Belitung Timur Eksekusi UP dan Denda Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19 2021

Raffi Ahmad Bertemu Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Raffi Ahmad Bertemu Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sebut Ada Indikasi Cawe-Cawe Jokowi di Pilgub Sumut

Kuota Haji Lampung 2025 Ditentukan Sebanyak 7.050 Jemaah

Kuota Haji Lampung 2025 Ditentukan Sebanyak 7.050 Jemaah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kalapas Kalianda Ikuti Pembukaan Piala Kakanwil, Semarakkan HUT RI ke-80

Kalapas Kalianda Ikuti Pembukaan Piala Kakanwil, Semarakkan HUT RI ke-80

20/08/2025
Karya Bakti TNI di Desa Trimulyo Tingkatkan Akses Jalan dan Fasilitas Olahraga

Karya Bakti TNI di Desa Trimulyo Tingkatkan Akses Jalan dan Fasilitas Olahraga

20/08/2025
Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

20/08/2025
Sekdaprov Lampung Ambil Langkah Rasionalisasi Belanja Pegawai

Sekdaprov Lampung Ambil Langkah Rasionalisasi Belanja Pegawai

20/08/2025
SMA Swasta Siger Dinilai Ilegal, Dukungan Akademisi Menuai Kontroversi

SMA Swasta Siger Dinilai Ilegal, Dukungan Akademisi Menuai Kontroversi

20/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved