SAIBETIK – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Andika-Hendi dalam surat yang diterima MK pada 13 Januari 2025.
Hendi, salah satu pasangan calon, mengonfirmasi pencabutan gugatan tersebut. “Iya betul, kami sudah mengajukan permohonan pencabutan gugatan,” ujar Hendi saat dikonfirmasi pada Senin (13/1).
Berikut adalah isi surat permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan oleh Andika-Hendi melalui kuasa hukumnya:
> “Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN, dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.”
Sebelumnya, gugatan pasangan Andika-Hendi terhadap hasil Pilgub Jateng sudah berlangsung di MK. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1/2025) lalu, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Pada sidang tersebut, Andika-Hendi mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dari kontestasi Pilgub Jawa Tengah 2024. Mereka menilai bahwa terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama masa kampanye yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pokok permohonan, tim hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyebutkan adanya kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan sejumlah pejabat seperti Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Nana Sudjana. Mereka juga menyoroti keberpihakan Kepala Desa yang diduga melakukan tindakan untuk menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
Roy mengungkapkan bahwa sejumlah Kepala Desa di Jawa Tengah mengalami intimidasi, termasuk melalui pemanggilan terkait pengelolaan Dana Desa atau Banprov, terutama bagi Kepala Desa yang tidak mendukung Luthfi-Yasin secara terbuka.
Namun, dengan pencabutan gugatan ini, Andika-Hendi memilih untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum di MK.***