SAIBETIK — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan membuka rekrutmen Pendamping Desa untuk tahun 2025, meskipun jadwal pasti masih belum diumumkan. Kesempatan ini memberikan peluang besar bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam pembangunan desa dengan tawaran gaji yang menarik, mencapai hingga Rp7 juta per bulan, termasuk honorarium dan bantuan operasional.
Program pendampingan desa ini dirancang untuk memperkuat efektivitas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia. Para pendamping desa akan bertindak sebagai garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
Pendamping Desa dibagi dalam dua kategori, yaitu Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Setiap pendamping akan ditempatkan di satu hingga empat desa sesuai dengan wilayah tugas yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian gaji dan bantuan operasional untuk masing-masing kategori:
1. Pendamping Desa Tingkat Terampil
– Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000 per bulan
– Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480 per bulan
2. Pendamping Lokal Desa (PLD)
– Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000 per bulan
– Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000 per bulan
Skema gaji dan bantuan operasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mendukung pendamping desa dalam melaksanakan tugas mereka secara optimal.***