SAIBETIK—Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapatkan apresiasi atas profesionalisme dan responsivitasnya dalam menindaklanjuti laporan hukum yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Apresiasi ini disampaikan oleh Gemmelli Rahil, SE, juru bicara sekaligus kuasa hukum Rudi Suhaimi Kalianda, yang mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamsel pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah diperiksa di Mapolres Lamsel. Terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah merespons laporan kami dengan cepat dan profesional,” ujar Gemmelli Rahil dengan penuh rasa syukur di Kalianda, Rabu, 8 Januari 2025.
Rudi Suhaimi, yang juga Direktur Radio DBFM.93.0 Kalianda, menjalani pemeriksaan di ruang reserse kriminal selama lebih dari dua jam. “Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam. Untuk masalah materi penyidikan, bisa ditanyakan langsung kepada penyidik, karena keterangan kami hanya untuk kepentingan penyidik, bukan untuk konsumsi publik,” jelas Gemmelli, yang akrab disapa Rara, saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Meskipun demikian, Rara memberikan sedikit gambaran mengenai pokok permasalahan dalam pemeriksaan tersebut. Kasus ini berfokus pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait dengan pengunggahan data pribadi tanpa izin, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan barang bukti berupa penghapusan postingan di akun Facebook milik Edi Karnizal. “Sebenarnya ada beberapa laporan pidana umum lainnya, tetapi kami memfokuskan pada UU ITE dulu,” tambah Rara.
Rara juga berharap, melalui laporan perkara ini, tidak hanya penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara yang dapat tercapai, tetapi juga dapat menjadi studi yuridis bagi masyarakat, praktisi hukum, dan mahasiswa fakultas hukum mengenai bagaimana penerapan aturan hukum secara efektif, mulai dari proses penyidikan hingga keputusan pengadilan. “Edukasi hukum kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial sangat penting. Selain itu, ini juga menjadi bahan studi ilmiah bagi mahasiswa hukum tentang bagaimana proses hukum dijalankan dari awal hingga akhir,” tutup Rara dengan tegas.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan para mahasiswa hukum, yang benar-benar mengenyam pendidikan di fakultas hukum dan memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum, dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai proses hukum yang sesungguhnya.***










