SAIBETIK- Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang merasa kurang puas dengan hasil yang diumumkan besok, ada kesempatan untuk mengajukan sanggah. Hasil seleksi CPNS 2024, yang mencakup integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), akan diumumkan pada 5 Januari 2024, dan peserta dapat mengajukan sanggahan dalam periode hingga 12 Januari 2024.
Setelah proses SKB selesai, peserta dapat mengevaluasi nilai mereka, dan bagi yang merasa hasilnya tidak sesuai, BKN memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Berikut adalah cara untuk menyanggah hasil seleksi CPNS 2024:
- Pahami Prosedur Sanggah
Pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi CPNS bisa mengajukan sanggahan. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan menegaskan bahwa sanggahan hanya dapat diajukan terhadap hasil diri sendiri, bukan untuk pesaing atau peserta lain. - Ajukan Sanggahan jika Nilai Tidak Sesuai
Peserta dapat mengajukan sanggahan jika merasa nilai SKD atau SKB yang diumumkan oleh instansi tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh saat tes. Sanggahan dapat diajukan selama periode yang telah ditentukan oleh BKN. - Tunggu Konfirmasi Sanggahan
Proses sanggah ini mirip dengan prosedur sanggah pada seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika peserta merasa berkas mereka sesuai namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.
Pastikan untuk mengajukan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jangan lewatkan kesempatan ini jika merasa hasil pengumuman tidak sesuai dengan yang diharapkan.***