• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Februari 28, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

BI dan OJK Diduga Salurkan CSR: Tak Punya Kewajiban, Berpotensi Korupsi  

Melda by Melda
02/01/2025
in REDAKSI
BI dan OJK Diduga Salurkan CSR: Tak Punya Kewajiban, Berpotensi Korupsi  

SAIBETIK– Penyimpangan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai sorotan. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai, BI dan OJK tidak memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR karena bukan entitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

“BI adalah bank sentral negara, sedangkan OJK merupakan pengawas jasa keuangan. Keduanya bukan perusahaan yang wajib mengalokasikan dana CSR. Hal ini justru membuka celah korupsi yang besar,” ujar Defiyan dalam keterangannya.

Ketiadaan Aturan, Celah Penyimpangan

BeritaTerkait

Media Gathering ACC Lampung Dorong Pembiayaan Bijak dan Bertanggung Jawab

Data Pribadi Bocor dan Mobil Disita Paksa, Keluarga di Lampung Gugat BCF: “Kami Dipermalukan dan Dirugikan!”

Defiyan menjelaskan bahwa kewajiban CSR hanya berlaku bagi badan usaha berbentuk PT, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL.

“CSR hanya diwajibkan bagi perusahaan yang mencari laba. Sementara BI dan OJK tidak menghasilkan keuntungan, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menyalurkan dana CSR,” tegasnya.

Ia mempertanyakan sumber dana CSR yang disalurkan BI dan OJK. Dalam kasus BI, dana tersebut kemungkinan berasal dari kas bank sentral yang memiliki kewenangan atas jumlah uang beredar dan devisa negara.

Dugaan Moral Hazard

Defiyan mendesak adanya penyelidikan terhadap dugaan penggunaan dana CSR oleh jajaran pejabat BI dan OJK, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua OJK Mahendra Siregar. Ia menilai tindakan ini berpotensi menjadi bentuk moral hazard yang harus diusut oleh KPK.

“Jika penyaluran dana TJSL dilakukan dengan aturan buatan sendiri, ini adalah kerusakan moral yang luar biasa. Aparat hukum harus menelusuri sejak kapan praktik ini berlangsung agar penegakan hukum bisa berkeadilan,” tambahnya.

Fokus Tupoksi, Bukan CSR

Defiyan menekankan, tugas pokok BI dan OJK adalah menjaga stabilitas ekonomi dan moneter, bukan menyalurkan dana CSR. BI berpedoman pada UU No. 23/1999 dan perubahannya melalui UU No. 3/2004, sedangkan tugas OJK diatur dalam UU No. 21/2011.

“Lembaga-lembaga ini harus kembali fokus pada tupoksi mereka. Penyaluran dana yang tidak diatur undang-undang justru merusak kepercayaan publik,” tutupnya.***

Source: MELDA
Tags: BIDanaCSRKorupsiTJSLMoralHazardOJKPenegakanHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis-Sandra Dewi Pakai BPJS Penerima Bantuan Iuran  

Next Post

AHY Ungkap Butuh Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut

Next Post
AHY Ungkap Butuh Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut

AHY Ungkap Butuh Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut

KPK Ditekan Profesionalisme dalam Pemeriksaan Megawati Soekarnoputri

KPK Ditekan Profesionalisme dalam Pemeriksaan Megawati Soekarnoputri

5 Drakor Kriminal dengan Rating Tinggi, Beberapa Sudah Bisa Ditonton di Netflix

5 Drakor Kriminal dengan Rating Tinggi, Beberapa Sudah Bisa Ditonton di Netflix

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Evakuasi Anak Terperosok di Waterboom

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Evakuasi Anak Terperosok di Waterboom

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sidang PT LEB Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Kunci

Sidang PT LEB Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Kunci

27/02/2026
Penyertaan Modal Rp10 Miliar Jadi Sorotan dalam Sidang PT LEB

Penyertaan Modal Rp10 Miliar Jadi Sorotan dalam Sidang PT LEB

27/02/2026
Penggelapan Motor di Pantai Onar Terbongkar, Polisi Buru Pelaku Lain

Penggelapan Motor di Pantai Onar Terbongkar, Polisi Buru Pelaku Lain

27/02/2026
Tata Kelola Arsip Modern Didorong untuk Cegah Sengketa Tanah

Tata Kelola Arsip Modern Didorong untuk Cegah Sengketa Tanah

27/02/2026
Dewan Pendidikan Lampung Diminta Jadi Pengawas Aktif Kebijakan Pendidikan

Dewan Pendidikan Lampung Diminta Jadi Pengawas Aktif Kebijakan Pendidikan

27/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved