• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Agustus 24, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

BI dan OJK Diduga Salurkan CSR: Tak Punya Kewajiban, Berpotensi Korupsi  

Melda by Melda
02/01/2025
in REDAKSI
BI dan OJK Diduga Salurkan CSR: Tak Punya Kewajiban, Berpotensi Korupsi  

SAIBETIK– Penyimpangan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai sorotan. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai, BI dan OJK tidak memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR karena bukan entitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

“BI adalah bank sentral negara, sedangkan OJK merupakan pengawas jasa keuangan. Keduanya bukan perusahaan yang wajib mengalokasikan dana CSR. Hal ini justru membuka celah korupsi yang besar,” ujar Defiyan dalam keterangannya.

Ketiadaan Aturan, Celah Penyimpangan

BeritaTerkait

Evi Hasibuan Resmi Jabat Kajari Pringsewu, Siap Perkuat Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Kejari Tanggamus Peringati Hari Bhakti Adhyaksa 2025: Refleksi, Apresiasi, dan Aksi Sosial

Defiyan menjelaskan bahwa kewajiban CSR hanya berlaku bagi badan usaha berbentuk PT, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL.

“CSR hanya diwajibkan bagi perusahaan yang mencari laba. Sementara BI dan OJK tidak menghasilkan keuntungan, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menyalurkan dana CSR,” tegasnya.

Ia mempertanyakan sumber dana CSR yang disalurkan BI dan OJK. Dalam kasus BI, dana tersebut kemungkinan berasal dari kas bank sentral yang memiliki kewenangan atas jumlah uang beredar dan devisa negara.

Dugaan Moral Hazard

Defiyan mendesak adanya penyelidikan terhadap dugaan penggunaan dana CSR oleh jajaran pejabat BI dan OJK, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua OJK Mahendra Siregar. Ia menilai tindakan ini berpotensi menjadi bentuk moral hazard yang harus diusut oleh KPK.

“Jika penyaluran dana TJSL dilakukan dengan aturan buatan sendiri, ini adalah kerusakan moral yang luar biasa. Aparat hukum harus menelusuri sejak kapan praktik ini berlangsung agar penegakan hukum bisa berkeadilan,” tambahnya.

Fokus Tupoksi, Bukan CSR

Defiyan menekankan, tugas pokok BI dan OJK adalah menjaga stabilitas ekonomi dan moneter, bukan menyalurkan dana CSR. BI berpedoman pada UU No. 23/1999 dan perubahannya melalui UU No. 3/2004, sedangkan tugas OJK diatur dalam UU No. 21/2011.

“Lembaga-lembaga ini harus kembali fokus pada tupoksi mereka. Penyaluran dana yang tidak diatur undang-undang justru merusak kepercayaan publik,” tutupnya.***

Source: MELDA
Tags: BIDanaCSRKorupsiTJSLMoralHazardOJKPenegakanHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis-Sandra Dewi Pakai BPJS Penerima Bantuan Iuran  

Next Post

AHY Ungkap Butuh Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut

Next Post
AHY Ungkap Butuh Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut

AHY Ungkap Butuh Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut

KPK Ditekan Profesionalisme dalam Pemeriksaan Megawati Soekarnoputri

KPK Ditekan Profesionalisme dalam Pemeriksaan Megawati Soekarnoputri

5 Drakor Kriminal dengan Rating Tinggi, Beberapa Sudah Bisa Ditonton di Netflix

5 Drakor Kriminal dengan Rating Tinggi, Beberapa Sudah Bisa Ditonton di Netflix

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Evakuasi Anak Terperosok di Waterboom

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Evakuasi Anak Terperosok di Waterboom

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Save USU! Panggil & Periksa Rektor USU, Teman Dekat Bobby Nasution

24/08/2025
30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

24/08/2025
Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

24/08/2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

23/08/2025
Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved