• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Maret 31, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

UMK Bandar Lampung Naik 1,5% atau Rp30.811

Saibetik by Saibetik
03/12/2021
in BISNIS DAN KEUANGAN
UMK Bandar Lampung Naik 1,5% atau Rp30.811

BANDAR LAMPUNG – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2022 ditetapkan naik 1,5% atau senilai Rp30.811. Dari Rp2.739.983,04 menjadi Rp 2.770.794,14 per bulan.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah menyebut pengajuan pengupahan oleh Bandar Lampung melalui surat pada Gubernur sebelumnya senilai Rp50.000.

BeritaTerkait

PT LEB dan PI 10%: Saksi Ungkap Arinal Sudah Terlibat Sebelum Pelantikan

Tertib Administrasi Pertanahan, Pringsewu Fokus pada Legalitas Tanah Jalan

“Tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung dewan pengupahan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh telah mengajukan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp50.000,” kata khaidar.

Namun, kebijakan keputusan kenaikan UMK tersebut ditetapkan Gubernur Lampung melalui hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

“Namun Gubernur hanya menyetujui kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar Rp30.811 atau naik 1,5%. Ini kewenangan Gubenur untuk menetapkannya,” ucapnya.

Penetapam upah itu sah dan berlaku 1 Januari 2022 mendatang. Pekerja akan menerima upah sebesar Rp 2.770.794,14/bulan.

“UMK Bandar Lampung berlaku per 1 Januari 2022 sebagai standar pengupahan pekerja dengan pengalaman kerja 0 tahun atau belum berkeluarga,” tutupnya.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Musim Hujan, Wali Kota Eva Kembali Gerebek Sungai

Next Post

Bunda Eva Upayakan Seluruh Honor Pemkot Jadi PNS

Next Post
Bunda Eva Upayakan Seluruh Honor Pemkot Jadi PNS

Bunda Eva Upayakan Seluruh Honor Pemkot Jadi PNS

Bisa Untuk Naik Pangkat PNS, Bunda Eva Beri Sertifikat Seminar

Bisa Untuk Naik Pangkat PNS, Bunda Eva Beri Sertifikat Seminar

Gubernur Kukuhkan Pengurus IPPNS Masa Bakti 2021-2026

Gubernur Kukuhkan Pengurus IPPNS Masa Bakti 2021-2026

Berkunjung ke Lamteng, Ketua TP. PKK Riana Bina Tujuh Organisasi

Berkunjung ke Lamteng, Ketua TP. PKK Riana Bina Tujuh Organisasi

Ketua TP PKK Lampung Panen Agro Park Mini Lamteng

Ketua TP PKK Lampung Panen Agro Park Mini Lamteng

No Result
View All Result

Berita Terbaru

PT LEB dan PI 10%: Saksi Ungkap Arinal Sudah Terlibat Sebelum Pelantikan

PT LEB dan PI 10%: Saksi Ungkap Arinal Sudah Terlibat Sebelum Pelantikan

31/03/2026
Tertib Administrasi Pertanahan, Pringsewu Fokus pada Legalitas Tanah Jalan

Tertib Administrasi Pertanahan, Pringsewu Fokus pada Legalitas Tanah Jalan

31/03/2026
Lounge Imigrasi Jadi Panggung Karya WBP Lapas Kalianda

Lounge Imigrasi Jadi Panggung Karya WBP Lapas Kalianda

31/03/2026
Luka Serius Usai Diamuk Warga, Pelaku Pencurian Way Huwi Dikawal Polisi

Luka Serius Usai Diamuk Warga, Pelaku Pencurian Way Huwi Dikawal Polisi

31/03/2026
Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Warga Suka Baru Daftar Permohonan Eksekusi

Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Warga Suka Baru Daftar Permohonan Eksekusi

31/03/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved