SAIBETIK – Program bantuan sosial (bansos) Atensi Yatim Piatu (YAPI) dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih berlangsung hingga akhir tahun 2024. Bansos ini khusus diberikan untuk anak-anak yang telah kehilangan satu atau kedua orang tuanya. Namun, tidak semua anak yatim piatu memenuhi kriteria untuk menerima bantuan ini. Berikut adalah 4 kriteria penerima bansos YAPI yang perlu Anda ketahui.
1. Usia di Bawah 18 Tahun
Penerima bansos YAPI harus berusia di bawah 18 tahun. Anak-anak yang telah berusia lebih dari 18 tahun tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
2. Kehilangan Satu atau Kedua Orang Tua
Bantuan sosial ini diperuntukkan bagi anak-anak yang kehilangan satu atau kedua orang tuanya. Anak yang masih memiliki orang tua, baik itu ibu atau ayah, tidak berhak menerima bansos ini.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Anak-anak yang berhak menerima bansos YAPI harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran ini menjadi dasar bagi penerima bantuan untuk mendapatkan dukungan.
4. Tidak Dalam Keadaan Sudah Menikah atau Orang Tua Menikah Lagi
Anak yang sudah menikah atau anak yang orang tuanya telah menikah lagi juga tidak memenuhi kriteria penerima bansos Atensi YAPI.
Besaran Bantuan
Bantuan Atensi YAPI diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Pencairan dana dilakukan secara kumulatif setiap 3 atau 6 bulan, sehingga penerima dapat menerima bantuan antara Rp600.000 hingga Rp1.200.000 dalam satu kali pencairan. Bantuan ini disalurkan melalui Bank Mandiri, dan penerima kini dapat mencairkan dana melalui kartu ATM yang memudahkan mereka mengakses bantuan tanpa harus ke kantor pos.
Sasaran Penerima Bantuan
Menurut petunjuk teknis yang tercantum dalam SK Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, sasaran penerima bansos YAPI meliputi anak-anak yang terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria berikut:
– Anak yatim piatu yang diasuh oleh keluarga.
– Anak yatim piatu yang diasuh oleh keluarga alternatif.
– Anak yatim piatu yang berada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
– Anak yatim piatu yang tinggal di Lembaga Asuhan Anak.
Dengan bantuan ini, pemerintah berusaha meringankan beban finansial anak-anak yatim piatu, memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.***