• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

4 Kriteria Penerima Bansos YAPI dari Pemerintah: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Melda by Melda
28/12/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

SAIBETIK – Program bantuan sosial (bansos) Atensi Yatim Piatu (YAPI) dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih berlangsung hingga akhir tahun 2024. Bansos ini khusus diberikan untuk anak-anak yang telah kehilangan satu atau kedua orang tuanya. Namun, tidak semua anak yatim piatu memenuhi kriteria untuk menerima bantuan ini. Berikut adalah 4 kriteria penerima bansos YAPI yang perlu Anda ketahui.

1. Usia di Bawah 18 Tahun
Penerima bansos YAPI harus berusia di bawah 18 tahun. Anak-anak yang telah berusia lebih dari 18 tahun tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

2. Kehilangan Satu atau Kedua Orang Tua

BeritaTerkait

No Content Available

Bantuan sosial ini diperuntukkan bagi anak-anak yang kehilangan satu atau kedua orang tuanya. Anak yang masih memiliki orang tua, baik itu ibu atau ayah, tidak berhak menerima bansos ini.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Anak-anak yang berhak menerima bansos YAPI harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran ini menjadi dasar bagi penerima bantuan untuk mendapatkan dukungan.

4. Tidak Dalam Keadaan Sudah Menikah atau Orang Tua Menikah Lagi
Anak yang sudah menikah atau anak yang orang tuanya telah menikah lagi juga tidak memenuhi kriteria penerima bansos Atensi YAPI.

Besaran Bantuan
Bantuan Atensi YAPI diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Pencairan dana dilakukan secara kumulatif setiap 3 atau 6 bulan, sehingga penerima dapat menerima bantuan antara Rp600.000 hingga Rp1.200.000 dalam satu kali pencairan. Bantuan ini disalurkan melalui Bank Mandiri, dan penerima kini dapat mencairkan dana melalui kartu ATM yang memudahkan mereka mengakses bantuan tanpa harus ke kantor pos.

Sasaran Penerima Bantuan
Menurut petunjuk teknis yang tercantum dalam SK Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, sasaran penerima bansos YAPI meliputi anak-anak yang terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria berikut:

– Anak yatim piatu yang diasuh oleh keluarga.
– Anak yatim piatu yang diasuh oleh keluarga alternatif.
– Anak yatim piatu yang berada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
– Anak yatim piatu yang tinggal di Lembaga Asuhan Anak.

Dengan bantuan ini, pemerintah berusaha meringankan beban finansial anak-anak yatim piatu, memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.***

 

Source: MELDA
Tags: 4 Kriteriadari PemerintahPenerima Bansos YAPI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bansos Yapi Cair, KPM Tak Perlu Repot, Karena Diantar Langsung oleh PT Pos

Next Post

Cek Daftar Smartphone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Next Post
Cek Daftar Smartphone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Cek Daftar Smartphone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah, Orang Kepercayaan Hasto, Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

Baliho dan Video Perselingkuhan Hasto Jadi Alat Serangan Menjelang Kongres PDIP

PDIP Anggap Pengenaan Pasal Obstruction of Justice pada Hasto Sebagai Formalitas, Ini Responsnya

Hasto Kristiyanto Akui Dibidik KPK Sebelum Ditahan, Sebut Ancaman Tersangka Terkait Kritik terhadap Jokowi

Hasto Kristiyanto Akui Dibidik KPK Sebelum Ditahan, Sebut Ancaman Tersangka Terkait Kritik terhadap Jokowi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved