SAIBETIK— Status Menteri Koperasi, Budi Arie, semakin mengarah menjadi tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan perkembangan terbaru kasus tersebut.
Dalam penyelidikan ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka, di mana sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari total tersangka, 24 orang kini telah ditahan.
Fokus Penyidikan Gabungan
Penyidikan terhadap Budi Arie dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai sejak 12 Desember 2024.
“Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa 25 saksi, di mana 15 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ungkap Ade Ary.
Pasal Berlapis yang Diterapkan
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan penerapan pasal berlapis, meliputi:
1. Pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2023, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001.
2. Penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh penyelenggara negara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengacu pada Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12 B UU yang sama.
3. Keterlibatan pegawai negeri dalam pemberian atau penerimaan hadiah atau janji pada kurun waktu 2022-2024, mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU 31/1999.
Pasal-pasal tersebut juga disandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Tahapan Selanjutnya
Sidang pendahuluan akan menjadi tahap kunci dalam menentukan kelanjutan kasus ini. Jika bukti dianggap cukup, perkara akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi.***