SAIBETIK – Kabar terbaru bagi tenaga honorer yang belum lolos dalam seleksi PPPK tahap 1 datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini. Dalam surat edaran nomor 634 Tahun 2024, MenPAN-RB mengatur dengan jelas langkah-langkah bagi tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK tahap pertama.
Surat edaran ini tidak hanya mencakup tenaga honorer yang TMS, tetapi juga bagi mereka yang belum mendaftar dalam seleksi PPPK 2024. Aturan terbaru ini memberi kesempatan kepada tenaga honorer untuk melanjutkan karier mereka dalam formasi PPPK, meskipun telah gagal pada tahap sebelumnya.
Ketentuan Baru bagi Tenaga Honorer TMS di PPPK Tahap 1
MenPAN-RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang TMS pada seleksi PPPK tahap 1, serta mereka yang belum mendaftar, hanya dapat melamar untuk posisi yang ada di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
Adapun empat jabatan yang dapat dilamar oleh tenaga honorer tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Pelamar yang ingin melamar untuk posisi ini harus melalui prosedur yang ditentukan, dengan pengusulan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB.
Proses Seleksi dan Kriteria Kelulusan
Kelulusan pelamar akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Mereka yang berhasil lulus dalam peringkat terbaik akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, apabila jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia, tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dengan adanya kebijakan ini, MenPAN-RB berharap dapat memberikan peluang yang lebih luas bagi tenaga honorer untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai PPPK, baik dalam kapasitas penuh waktu maupun paruh waktu.***