• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Agustus 24, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

MK Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Harus Serentak, Termasuk Daerah yang Sengketa

Melda by Melda
20/12/2024
in POLITIK
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

SAIBETIK—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilaksanakan serentak pada tanggal yang sama, termasuk untuk daerah-daerah yang tengah bersengketa di MK.

Keputusan ini disampaikan oleh Titi Anggraini, seorang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, yang merujuk pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Namun, MK memberikan pengecualian terhadap kebijakan pelantikan serentak tersebut. Daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang akibat keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada, serta yang terpengaruh faktor force majeure, tidak diwajibkan untuk melaksanakan pelantikan serentak.

BeritaTerkait

Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tanggamus Resmi Dilantik

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Gelar Syukuran atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

“Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah di daerah yang bersengketa harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa di MK,” jelas Titi.

Selain itu, MK juga menegaskan pengecualian ini dalam Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024. Dalam keputusan tersebut, MK mengibaratkan pemilihan dan pelantikan kepala daerah sebagai dua sisi yang tak terpisahkan dalam proses demokrasi.

Bagi MK, Pilkada Serentak 2024, sebagai bagian dari desain baru dalam penataan struktur pemerintahan nasional, harus diikuti dengan pelantikan kepala daerah yang dilakukan serentak.

Keputusan serentak ini juga berlaku untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa atas hasil Pilkada, seperti halnya dengan Pilkada Jakarta 2024. Titi Anggraini menegaskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, seharusnya dilantik setelah MK menyelesaikan semua perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

“Pelantikan harus menunggu hingga adanya putusan MK yang menyatakan menolak atau tidak dapat menerima sengketa hasil Pilkada,” kata Titi.***

Source: MELDA
Tags: Hasil Pilkada Harus SerentakKepala DaerahMK PutuskanPelantikan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Gerus Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Next Post
Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Dipahami Pelamar

Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Dipahami Pelamar

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Mekanisme Penghitungan Nilai SKD dan SKB CPNS 2024: Panduan Lengkap

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

MenPAN-RB Rilis Surat Edaran Soal Tenaga Honorer yang TMS di PPPK Tahap 1

Polres Lampung Selatan Siapkan Keamanan Arus Mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Polres Lampung Selatan Siapkan Keamanan Arus Mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Save USU! Panggil & Periksa Rektor USU, Teman Dekat Bobby Nasution

24/08/2025
30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

24/08/2025
Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

24/08/2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

23/08/2025
Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved