SAIBETIK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk menggelar pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025. Namun, pertanyaan besar muncul: apa yang akan terjadi jika kotak kosong kembali menang dalam pilkada ulang tersebut?
Pilkada ulang di dua daerah ini akan dilaksanakan dengan tahapan yang sama seperti pada pemilihan sebelumnya, termasuk pendaftaran dan kampanye calon. Menurut Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini, aturan yang berlaku pada pilkada ulang tetap sama, yaitu jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong, pilkada akan diulang kembali paling lambat pada tahun berikutnya.
“Tetapi, meskipun aturan tersebut ada, kemungkinan hal ini terulang sangat kecil. Partai-partai politik di kedua daerah ini pasti akan mengevaluasi dan tidak akan membiarkan pilkada kembali diikuti oleh calon tunggal,” ujar Titi.
Titi mengingatkan, pada Pilkada Kota Makassar 2018, kotak kosong berhasil memenangkan pilkada. Namun, saat pilkada ulang digelar pada 2020, tidak ada lagi pasangan calon tunggal. Menurut Titi, kekalahan calon tunggal menjadi pembelajaran penting bagi partai-partai politik untuk lebih memperhatikan dinamika pemilihan calon.
Pada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 37 dari 545 daerah hanya memiliki satu pasangan calon. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, jika hanya ada satu calon, maka kotak kosong menjadi pilihan alternatif di surat suara. Dalam beberapa kasus, kotak kosong berhasil meraih kemenangan, seperti yang terjadi di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, di mana kotak kosong mengalahkan pasangan calon Maulan Aklil-Masagus M. Hakim di Pangkalpinang, dan Mulkan-Ramadian di Bangka.
KPU dan partai politik di kedua daerah kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan pilkada ulang berjalan lancar dengan lebih dari satu pasangan calon. Jika kotak kosong kembali menang, proses pemilihan akan semakin memicu evaluasi dan perubahan di masa depan.***