SAIBETIK – Dua pemohon mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menjadi satu-satunya sengketa Pilkada 2024 yang diterima oleh MK untuk hasil pemilihan gubernur.
Permohonan pertama kali diajukan oleh M. Andrean Saefudin secara daring pada Senin, 9 Desember 2024, diikuti oleh gugatan kedua yang diajukan oleh Ir. Saparuddin pada hari berikutnya. Kedua pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan terkait perselisihan hasil Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU setempat.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse, mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Papua Selatan mencatatkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 356.147 pemilih. Dari jumlah tersebut, 270.134 orang terdaftar sebagai pengguna hak pilih, sementara 7.508 orang terdaftar dalam kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) adalah sebagai berikut:
– Paslon 1: Darius Gewilom-Yusak Yaluwo memperoleh 49.000 suara (18,13% dari suara sah).
– Paslon 2: Nikolaus Kondomo-Hj Baidin Kurita meraih 12.656 suara (4,69%).
– Paslon 3: Romanus Mbaraka-Albertus Muyak memperoleh 68.991 suara (25,53%).
– Paslon 4: Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa unggul dengan 139.580 suara (51,65%).
Total suara sah yang tercatat sebanyak 270.227 suara, dengan 7.999 suara tidak sah, sehingga jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah mencapai 278.226.
Gugatan ini menjadi sorotan karena melibatkan sengketa hasil Pilkada di wilayah yang baru terbentuk ini, dengan harapan MK dapat memberikan keputusan yang adil sesuai dengan proses hukum yang berlaku.***