• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Penting! KPM Dilarang Gunakan Dana Bansos untuk Hal Berikut Ini

Melda by Melda
11/12/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

SAIBETIK—Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan pengumuman penting terkait larangan penggunaan dana bantuan sosial (bansos). Khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dengan dana bansos yang diterima. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan dapat meringankan beban warga yang membutuhkan.

Larangan Penggunaan Bansos

Dalam rangka memastikan manfaat bansos sampai kepada yang membutuhkan, pemerintah menetapkan sejumlah aturan tegas yang harus dipatuhi oleh KPM. Beberapa larangan tersebut di antaranya adalah:

BeritaTerkait

No Content Available

1. Penggunaan dana untuk membeli barang yang tidak mendesak – Dana bansos hanya boleh digunakan untuk kebutuhan dasar dan mendesak.
2. Menyembunyikan bantuan sosial dari anggota keluarga lain – Bantuan harus digunakan untuk kepentingan bersama keluarga yang tercatat sebagai penerima manfaat.
3. Meminjamkan atau memberikan dana bantuan kepada orang lain– Dana bansos merupakan hak keluarga penerima manfaat dan tidak boleh dipinjamkan atau diberikan kepada orang lain.

Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah juga menegaskan bahwa penyalahgunaan dana bansos tidak akan dibiarkan. KPM yang terbukti melanggar aturan ini akan menghadapi berbagai sanksi, antara lain:

– Pencabutan bantuan – Penerima manfaat yang menyalahgunakan dana dapat dicabut dari program bantuan sosial.
– Pengembalian dana – KPM yang menyalahgunakan dana bansos diwajibkan mengembalikan dana yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya.
– Sanksi pidana – Dalam kasus penyalahgunaan yang lebih serius, KPM bisa dikenakan sanksi pidana.

Tanggung Jawab Bersama

Bansos adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang kurang mampu. Untuk memastikan program ini berjalan efektif, penting bagi KPM untuk menggunakan dana bansos dengan bijak dan bertanggung jawab, guna mencapai tujuan utamanya, yaitu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.***

Source: MELDA
Tags: Dilarang Gunakan Dana BansosPenting! KPMuntuk Hal Berikut Ini
ShareTweetSendShare
Previous Post

Data Penerima PKH di DTKS Sudah Diperbarui, Pastikan Status Anda Terdaftar untuk Pencairan Periode Akhir 2024

Next Post

Detail Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Pinjaman Bebas Riba dan Tanpa Jaminan

Next Post
Detail Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Pinjaman Bebas Riba dan Tanpa Jaminan

Detail Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Pinjaman Bebas Riba dan Tanpa Jaminan

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

Gugatan Lima Cakada di Lampung ke MK: Tergantung pada Kekuatan Bukti yang Diajukan

Kejati Lampung Kejar Tayangan: Kasus Dana Hibah KONI Terbengkalai Lebih dari Setahun

Kuasa Hukum PT LEB Akan Audiensi dengan Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi

Polda Lampung Gelar Rakor Persiapan Operasi Lilin Krakatau 2024 untuk Pengamanan Nataru

Polda Lampung Gelar Rakor Persiapan Operasi Lilin Krakatau 2024 untuk Pengamanan Nataru

Bawaslu Lampung Sabet Penghargaan, Jadi Juara Pengawasan Medsos di Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Sabet Penghargaan, Jadi Juara Pengawasan Medsos di Pemilu 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

23/08/2025
Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

23/08/2025
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

23/08/2025
Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

23/08/2025
Pelantikan 96 Pejabat Baru di Pemprov Lampung, Perkuat Birokrasi dan Tingkatkan Layanan Publik

Pelantikan 96 Pejabat Baru di Pemprov Lampung, Perkuat Birokrasi dan Tingkatkan Layanan Publik

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved