SAIBETIK– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengimbau warga Kabupaten Pesawaran untuk melaporkan dugaan korupsi di KPU Pesawaran secara langsung kepada pihaknya, agar proses penanganannya dapat segera ditindaklanjuti.
Pernyataan ini muncul setelah pemberitaan viral yang menyebutkan desakan dari seorang mantan jaksa agar Kejati Lampung membongkar dugaan korupsi senilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan KPU Pesawaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa Kejati Lampung terbuka terhadap laporan dari masyarakat. “Jika ada laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kami, silakan daftarkan laporan Anda di Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk registrasi,” ujar Ricky pada Senin (9/12/2024). Ia menambahkan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya akan melakukan telaah dan meneruskannya ke bidang terkait untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, publik kembali digegerkan dengan pengungkapan fakta baru terkait dugaan korupsi di KPU Pesawaran. Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Pesawaran mengungkapkan bahwa Yatin Putro Sugino, mantan Ketua KPU, diduga memalsukan tanda tangan untuk mencairkan anggaran KPU. “Saya tahu siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini, termasuk soal pemalsuan tanda tangan,” ungkap mantan sekretaris yang meminta identitasnya disembunyikan, pada 21 Desember 2020.
Menurutnya, Yatin dan Sofy, anggota KPU lainnya, terlibat dalam penyalahgunaan dana Pilkada yang melebihi Rp 30 miliar pada tahun 2020. Dugaan ini mencakup praktik mark-up anggaran, kegiatan fiktif, dan pemalsuan data. “Selain itu, ada juga istilah ‘titipan’ yang muncul saat penyaluran dana,” tambahnya.
Penyimpangan anggaran Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2020 diduga melibatkan berbagai pos anggaran yang terindikasi adanya pemotongan dan manipulasi. Anggaran yang seharusnya diterima oleh masing-masing TPS malah dipotong tanpa penjelasan yang jelas. Salah satu ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan mengungkapkan bahwa dana yang diterima jauh lebih rendah dari anggaran yang seharusnya disalurkan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Pesawaran, Muaddin Yusuf, mendesak Kejati Lampung untuk menuntaskan kasus ini. “Kasus ini harus dituntaskan. Saya mendengar bahwa penyidik Kejari Pesawaran sudah memeriksa kasus ini, tapi kami belum mengetahui kelanjutannya. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya, Kamis (5/12/2024). Muaddin yang juga mantan jaksa ini menambahkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan siapapun yang terbukti bersalah harus diproses secara hukum.
Muaddin juga menekankan bahwa Kejati Lampung harus menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini, mengingat besarnya dana yang terlibat. “Jika Kejati tidak bergerak, mungkin kami akan melapor langsung ke Pak Prabowo, karena beliau berkomitmen untuk menuntaskan korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Muaddin.***