SAIBETIK– Bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2024, berikut adalah delapan ketentuan yang wajib ditaati selama pelaksanaan ujian, yang akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Desember 2024.
Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 akan berlangsung di berbagai lokasi di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Para peserta bisa mengecek apakah nama mereka terdaftar untuk mengikuti SKB CAT BKN Kemenkumham di laman resmi casn.kemenkumham.go.id. Misalnya, di Aceh, ada 699 peserta yang akan mengikuti ujian pada 18 Desember 2024 di Hotel Grand Aceh Syariah Banda Aceh. Ujian akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00 dan 10.30 waktu setempat. Sementara di Papua, 238 peserta akan mengikuti ujian pada 19 Desember 2024 di Kantor Regional IX BKN Jayapura, dengan tiga sesi ujian.
Penting untuk dicatat, peserta tidak dapat mengajukan perubahan waktu dan tempat ujian yang telah ditentukan oleh panitia nasional (Panselnas), tanpa terkecuali.
Berikut adalah delapan ketentuan yang harus diikuti oleh peserta SKB CPNS Kemenkumham 2024:
1. Dokumen yang Wajib Dibawa:
– Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
– Dokumen identitas kependudukan berupa:
– KTP elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik),
– Kartu Keluarga asli atau salinan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang,
– Surat keterangan pengganti KTP asli.
– Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
2. Ketentuan Pakaian:
– Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
– Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
– Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang mengenakan jilbab).
– Sepatu tertutup berwarna hitam.
– Tidak diperbolehkan menggunakan ikat pinggang.
3. Keikutsertaan yang Batal:
– Peserta yang tidak membawa dokumen yang diwajibkan atau tidak mengenakan pakaian yang sudah ditentukan, keikutsertaannya akan dianggap batal.
4. Kehadiran 90 Menit Sebelum Ujian:
– Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum SKB dimulai.
5. Kehadiran Waktu dan Tempat yang Ditetapkan:
– Peserta yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai atau akan diberi nilai 0.
6. Kelulusan Adalah Prestasi Pribadi:
– Kelulusan peserta adalah hasil usaha sendiri. Segala janji kelulusan dari pihak lain merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
7. Tanggung Jawab atas Pengumuman:
– Peserta bertanggung jawab penuh atas kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman.
8. Larangan Memarkir Kendaraan di Lokasi Ujian:
– Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di area lokasi ujian. Selain itu, pengantar juga dilarang memasuki atau menunggu di lokasi ujian.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan ini, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari masalah yang tidak diinginkan saat mengikuti SKB CPNS Kemenkumham 2024.***