SAIBETIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang untuk segera menyiapkan anggaran bagi pelaksanaan Pilkada Ulang pada 2025. Pilkada ulang ini dipicu oleh kekalahan pasangan calon di dua daerah tersebut yang menghadap kotak kosong.
Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan berlangsung pada 27 Agustus 2025. “Kami berharap Pemda segera menyiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk pilkada ulang ini,” ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham mengingatkan agar anggaran tersebut disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik. “KPU Kota Pangkalpinang dan KPU Kabupaten Bangka harus memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam menyusun anggaran Pilkada Ulang,” jelasnya.
Idham juga mengingatkan bahwa pendanaan untuk Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 166. Pada ayat (1), disebutkan bahwa biaya pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bisa didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pada ayat (3) dijelaskan bahwa pendanaan yang bersumber dari APBD harus diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) juga meminta agar Pemda segera menyusun langkah-langkah strategis untuk memastikan kesiapan dana hibah Pilkada Ulang pada 2025, yang akan dibebankan melalui APBD 2025.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menekankan pentingnya persiapan anggaran tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. “Pendanaan untuk Pilkada Serentak 2024 memang dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang diperkuat melalui Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023,” kata Maurits.
Kemendagri juga mengingatkan Pemda untuk segera mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna mendukung kesiapan pendanaan untuk Pilkada Ulang pada 2025.***