SAIBETIK – Ali Reza Mahendra, putra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangannya, Burhanuddin, dinyatakan kalah dalam kontestasi tersebut.
Burhanuddin dan Ali Reza, yang diusung oleh Partai Golkar, Gerindra, PBB, PKS, PAN, dan Demokrat, kalah telak dari pasangan calon nomor urut 02, Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar. Pasangan Kamaruddin-Khairil yang didukung oleh PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Perindo berhasil meraih 44.949 suara, sementara Burhanuddin dan Ali Reza hanya memperoleh 23.301 suara menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Belitung Timur.
Tim hukum pasangan Burhanuddin-Ali Reza, Gugum Ridho Putra, mengungkapkan bahwa mereka telah melayangkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Belitung Timur. Gugatan ini didasari pada klaim adanya praktik money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pasangan Kamaruddin-Khairil.
“Secara resmi, kami telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK pada Kamis malam kemarin,” ujar Gugum. Dia menambahkan, dugaan kecurangan tersebut mencakup pemberian uang dan materi lainnya yang diduga digunakan untuk mempengaruhi pemilih di hampir seluruh kecamatan di Belitung Timur.
Gugum berharap MK dapat memeriksa kasus ini secara mendalam dan memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), seperti yang pernah dilakukan oleh MK dalam beberapa kasus serupa. “Kami sudah memproses semua pelanggaran yang terjadi dan menjadikannya sebagai bukti dalam laporan kami ke MK,” ujar Gugum.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar, Fezzi Uktolseja, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan Burhanuddin-Ali Reza. “Gugatan itu hak yang bersangkutan dan sah-sah saja. Jika hasil pilkada dirasa tidak sesuai, memang MK adalah salurannya,” ujar Fezzi.
Namun, Fezzi mengaku belum mengetahui secara rinci materi gugatan yang diajukan oleh tim Burhanuddin-Ali Reza. “Kami baru mendengar kabar adanya gugatan yang sudah didaftarkan ke MK. Kami akan mempersiapkan strategi jika gugatan tersebut diterima dan disidangkan,” ujarnya.
Kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat tuduhan praktik kecurangan yang dilakukan dalam Pilkada Belitung Timur. Dengan adanya gugatan ini, MK akan memiliki kesempatan untuk menilai kembali proses pemilihan yang telah berlangsung dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi hasil akhir.***