SAIBETIK – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengusulkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa sebanyak 14 bulan. Selain itu, pinjaman kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Cabang Bandar Lampung juga telah dilunasi sepenuhnya.
“Usulan anggaran ini sudah dibahas dan disepakati oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Pesawaran, kemudian disetujui melalui Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran pada 3 Desember 2024,” ujar Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Iswanto, Minggu (8/12/2024).
### **Rincian Pembayaran Siltap**
Iswanto menjelaskan, alokasi tersebut meliputi pembayaran Siltap untuk dua bulan terakhir tahun 2024, yakni November dan Desember, serta 12 bulan untuk tahun 2025.
“Dengan ini, kami berharap tidak ada lagi kendala terkait pembayaran Siltap bagi aparatur desa hingga tahun depan,” katanya.
### **Pinjaman Bank BJB Telah Lunas**
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga telah menyelesaikan kewajibannya terhadap Bank BJB. Pinjaman ini, sesuai perjanjian, berakhir pada 2024 dan telah dilunasi sepenuhnya, termasuk bunga.
“Surat keterangan pelunasan kredit sudah diterbitkan oleh Bank BJB Cabang Bandar Lampung pada 4 Desember 2024. Dengan demikian, tidak ada lagi utang Pemkab Pesawaran kepada Bank BJB,” tegas Iswanto.
### **Respon Calon Bupati Terpilih**
Pernyataan ini sekaligus menanggapi permintaan Calon Bupati Pesawaran terpilih, Aries Sandi Darma Putra, yang sebelumnya meminta Bupati Dendi Ramadhona menyelesaikan tunggakan Siltap aparatur desa dan utang kepada Bank BJB.
Dengan penyelesaian ini, Pemkab Pesawaran berharap dapat memberikan kepastian anggaran dan mendukung kinerja aparatur desa di tahun mendatang.