SAIBETIK – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen, terutama dari potensi ancaman kriminalisasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen Adpmet, DR. Andang Bakhtiar, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Bali. Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Andang Bakhtiar menyatakan dengan tegas, “Kami akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk menyoroti persoalan kriminalisasi dalam pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD.” Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran adanya preseden buruk yang dapat mengancam daerah penghasil migas, dengan mencuatnya kasus yang menimpa PT LEB di Lampung.
Menurut Andang, upaya untuk menggiring pengelolaan dana PI ke ranah pidana merupakan bentuk kriminalisasi. “Dana PI ini bukan dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari uang negara, melainkan keuntungan bisnis yang dikelola dalam skema business-to-business (B2B),” tegasnya.
Skema B2B dalam Pengelolaan Dana PI
Dana PI 10 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa dana ini berbasis pada kontrak kerja antara kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan BUMD, tanpa melibatkan dana negara.
Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD di Kemendagri, juga menegaskan hal serupa. “Dana PI berbeda dengan DBH migas. Dana PI bukan hasil penyertaan modal negara, melainkan berasal dari keuntungan bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD sebagai pendapatan daerah,” ungkap Bambang.
Karena berbasis pada skema B2B, permasalahan dalam pengelolaan dana PI seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Adpmet menilai bahwa upaya kriminalisasi ini berpotensi merugikan BUMD sekaligus menghambat upaya daerah dalam memaksimalkan manfaat ekonomi dari sektor migas.
Langkah Tegas Adpmet dalam Melindungi Kepentingan Daerah
Melalui Rakornas ini, Adpmet berkomitmen untuk mengadvokasi daerah penghasil migas dalam memastikan pengelolaan dana PI tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Sebagai Dewan Pakar Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM), DR. Andang Bakhtiar menegaskan bahwa Adpmet akan mengangkat isu ini secara organisasi guna melindungi kepentingan daerah.
“Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang mencoba menghambat pengelolaan dana PI dengan dalih kriminalisasi. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil migas,” tutupnya dengan penuh keyakinan.
Adpmet berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen, sehingga BUMD dapat terus berkontribusi optimal terhadap pembangunan daerah dan memperkuat perekonomian daerah penghasil migas.***