• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Peran Dana Participating Interest dalam Peningkatan Pendapatan Daerah

Melda by Melda
02/12/2024
in Bandar lampung
Peran Dana Participating Interest dalam Peningkatan Pendapatan Daerah

SAIBETIK— Dana Participating Interest (PI) memiliki peran krusial dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah, terutama dalam sektor minyak dan gas bumi (migas). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016, mengenai Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Migas, keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas melalui PI 10% membawa berbagai manfaat signifikan.

Manfaat Bagi Daerah dan BUMD
Keikutsertaan daerah dalam pengelolaan blok migas dengan PI 10% tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga memperkaya pengalaman Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola blok migas sebagai kontraktor. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, mengungkapkan bahwa PI 10% membantu menciptakan transparansi, terutama terkait dengan data lifting, cadangan, biaya, dan informasi penting lainnya.

“PI ini memberikan keuntungan langsung bagi BUMD yang kemudian akan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, keberadaan PI ini juga mendukung peningkatan transparansi dalam pengelolaan migas,” jelas Mustafid Gunawan dalam acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

BeritaTerkait

Sekdaprov Lampung Tegaskan Fokus Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB, Bantah Isu Larangan Beli BBM bagi Kendaraan Menunggak Pajak

Lampung Peringkat Teratas Sebagai Provinsi dengan Jumlah Perokok Terbanyak, DPRD Soroti Potensi dan Tantangan Pajak Rokok

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang BUMD-nya memperoleh PI 10% memiliki tugas untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan, serta membantu penyelesaian masalah yang muncul terkait kontrak kerja sama di wilayah tersebut. Untuk memastikan PI 10% sepenuhnya dinikmati oleh daerah, Mustafid menekankan bahwa kepemilikan saham BUMD dalam pengelolaan PI tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan.

BUMD yang mengelola PI 10% harus dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda), dan bisa berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemda, atau Perseroan Terbatas di mana 99% sahamnya dimiliki Pemda dan sisanya terkait dengan Pemda.

“Setiap BUMD hanya boleh mengelola satu PI 10%, dan keikutsertaan ini harus dilakukan dengan transparansi penuh,” tegas Mustafid.

Proses dan Regulasi Terkait PI 10%
Participating Interest (PI) berlaku ketika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan eksplorasi di suatu WK migas dan menemukan cadangan migas yang komersial. Ketika lapangan mendapatkan persetujuan untuk pengembangan, KKKS wajib menawarkan PI kepada Pemerintah Daerah.

Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, yang mengatur bahwa kontraktor harus menawarkan PI 10% kepada BUMD sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku. Mustafid Gunawan menekankan bahwa regulasi ini menjadi alat penting bagi pemerintah untuk mewujudkan tujuan yang ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2004.

Skema Pembiayaan dan Keuntungan Daerah
Menurut ketentuan dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10% dikelola oleh KKKS, dengan pembiayaan awal dilakukan oleh KKKS. Pembayaran kembali PI tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan bagian BUMD dari hasil produksi migas, tanpa dikenakan bunga.

Keuntungan besar dari skema ini adalah bahwa BUMD dapat memperoleh PI 10% tanpa perlu modal yang besar, sehingga seluruh hasilnya bisa digunakan untuk memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan
Dengan keberadaan Dana Participating Interest, daerah memiliki kesempatan besar untuk memperoleh sumber pendapatan yang dapat mendukung pembangunan ekonomi lokal. Melalui pengelolaan yang transparan dan profesional, PI 10% berpotensi menjadi instrumen vital dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong kemajuan sosial ekonomi.***

Source: MELDA
Tags: dalam PeningkatanPendapatan DaerahPeran Dana Participating Interest
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penemuan Mayat di Gedung Kosong Natar, Polisi Duga Korban ODGJ

Next Post

ASKS XXI di Barabai: Mengusung Konsep Residensi Sastra dan Mini Riset

Next Post
ASKS XXI di Barabai: Mengusung Konsep Residensi Sastra dan Mini Riset

ASKS XXI di Barabai: Mengusung Konsep Residensi Sastra dan Mini Riset

Pleno KPU Pringsewu Berjalan Lancar, Paslon 03 Menang Pilkada

Pleno KPU Pringsewu Berjalan Lancar, Paslon 03 Menang Pilkada

Pemkab Lampung Selatan Gelar Acara Pengantar Purna Tugas untuk Thamrin

Pemkab Lampung Selatan Gelar Acara Pengantar Purna Tugas untuk Thamrin

Polres Lampung Selatan Amankan Rapat Pleno KPUD Pilkada 2024 dengan Pengamanan Ketat

Polres Lampung Selatan Amankan Rapat Pleno KPUD Pilkada 2024 dengan Pengamanan Ketat

Dua Pejabat Pemkab Pringsewu Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana LPTQ

Dua Pejabat Pemkab Pringsewu Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana LPTQ

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved