SAIBETIK – Seorang pria berinisial NW (33) dari Kecamatan Labuhan Maringgai ditangkap oleh polisi pada Minggu (21/7) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang dugaan aktivitas narkotika oleh NW.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan yang intensif. Upaya ini membuahkan hasil ketika NW ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika.
Selama penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, sebuah alat hisap (bong), serta 1 unit sepeda motor. Barang bukti ini kini berada di tangan pihak berwenang sebagai bagian dari proses penyelidikan.
NW dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan akan dilanjutkan untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Penangkapan NW diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
(Humas Polres Lamtim)
(Asir)***