• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Desember 30, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Siapkan Syarat ini agar Bisa Mendapatkan Bantuan Uang Tunai untuk Pekerja yang Terkena PHK

Fatih Kesuma by Fatih Kesuma
18/07/2024
in NASIONAL
Siapkan Syarat ini agar Bisa Mendapatkan Bantuan Uang Tunai untuk Pekerja yang Terkena PHK

SAIBETIK–BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan uang tunai untuk pekerja yang terkena PHK, meski demikian ada syarat yang harus disiapkan.

Seperti diketahui, program bantuan uang tunai bagi pekerja yang terdampak PHK ini menjadi upaya dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban pekerja.

Sejauh ini, program bantuan ini juga dirasakan sangat efektif khususnya bagi para pekerja diberbagai sektor yang harus dirumahkan.

BeritaTerkait

Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama Ouikumene 2025 di SMA Xaverius

Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Baru

Meski demikian, dalam proses penyaluran bantuan uang tunai untuk pekerja yang terkena PHK ini, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat yang ditetapkan bagi pekerja untuk memperoleh bantuan uang tunai ini sebenarnya tidak terlalu memberatkan untuk dipenuhi.

Berikut syarat bantuan uang tunai untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus dipenuhi;

– Terdaftar sebagai peserta di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

– Memenuhi masa waktu iuran program JKP yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.

– Rutin melakukan pembayaran iuran program JKP dengan ketentuan minimal yakni enam bulan berturut-turut yang dihitung sebelum PHK terjadi.

Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi para pekerja yang terkena imbas PHK.

Demikianlah penjelasan terkait bantuan uang tunai untuk pekerja yang terkena PHK dari BPJS Ketenagakerjaan.*

ShareTweetSendShare
Previous Post

KHUSUS INFLUENCER!Ini Tips Menghindari Shadowban di Akun Media Sosial agar Tetap Bisa Menghasilkan Cuan

Next Post

PENGUMUMAN!Mulai Januari 2025 Semua Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi

Next Post
Ini 4 Asuransi Kendaraan yang Paling Banyak Digunakan oleh Pemilik Kendaraan

PENGUMUMAN!Mulai Januari 2025 Semua Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi

Pelatih Vietnam Sebut 4 Tim yang Wajib Diwaspadai di Piala AFF U-19 2024

Pelatih Vietnam Sebut 4 Tim yang Wajib Diwaspadai di Piala AFF U-19 2024

Australia U-19 Disebut Jadi Unggulan di Piala AFF U-19 2024, Trevor Morgan Pilih Merendah

Australia U-19 Disebut Jadi Unggulan di Piala AFF U-19 2024, Trevor Morgan Pilih Merendah

Makin Panas, Mobil Operasional FKWT Lamteng Ditarik karena Dukung Mardiana Maju Pilkada Lamteng

Makin Panas, Mobil Operasional FKWT Lamteng Ditarik karena Dukung Mardiana Maju Pilkada Lamteng

Persik Kediri Boyong Pemain Bukan Kaleng-kaleng, Eks Liga Inggris Ini Jadi Legiun Asing ke-5

Persik Kediri Boyong Pemain Bukan Kaleng-kaleng, Eks Liga Inggris Ini Jadi Legiun Asing ke-5

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama Ouikumene 2025 di SMA Xaverius

Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama Ouikumene 2025 di SMA Xaverius

29/12/2025
Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Baru

Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Baru

29/12/2025
Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Bandar Lampung Disorot DPRD

Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Bandar Lampung Disorot DPRD

29/12/2025
Romzi Edy Pimpin KNPI Tanggamus Periode 2026–2028

Romzi Edy Pimpin KNPI Tanggamus Periode 2026–2028

29/12/2025
Pemkab Lampung Selatan Salurkan Alat Produksi untuk IKM

Pemkab Lampung Selatan Salurkan Alat Produksi untuk IKM

29/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved