SAIBETIK – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, memimpin acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Acara ini berlangsung di Sesat Agung Nuwo Balak pada Jumat, 5 Juli 2024, dihadiri oleh Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Lampung Tengah, dan para Kepala Kampung terpilih.
Fathul Arifin, Kepala Dinas PMK Lampung Tengah, dalam laporannya menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung didasarkan pada UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut UU tersebut, Kepala Kampung dapat menjabat selama 8 tahun sejak pelantikan dan boleh menjabat maksimal dua kali, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dari total 301 Kepala Kampung di Lampung Tengah, sebanyak 297 Kepala Kampung resmi dikukuhkan pada acara hari ini, sedangkan 4 Kampung lainnya saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Kampung.
Para Kepala Kampung yang masa jabatannya diperpanjang merupakan hasil dari pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019, dan 2022. Detailnya, masa jabatan 49 Kepala Kampung yang dilantik pada 28 Desember 2018 akan berakhir pada 28 Desember 2026, masa jabatan 166 Kepala Kampung yang dilantik pada 26 Desember 2019 akan berakhir pada 26 Desember 2027, dan masa jabatan 82 Kepala Kampung yang dilantik pada 28 September 2022 akan berakhir pada 28 September 2030.
Dalam pidatonya, Bupati Musa Ahmad menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Kampung yang masa jabatannya diperpanjang. Ia menekankan pentingnya peran mereka sebagai penggerak utama pembangunan di tingkat desa dan mengajak untuk terus berkolaborasi dalam melayani masyarakat Lampung Tengah dengan penuh dedikasi dan integritas.