SAIBETIK – AH (38), seorang warga Pringsewu, ditangkap oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu atas tuduhan penipuan sebesar Rp6,9 juta terhadap temannya.
AH, yang akrab dipanggil Aan, ditangkap di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, pada Minggu dini hari (30/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menjelaskan bahwa AH, seorang buruh harian lepas, diduga menipu Abdul Aziz (31), warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu.
Kasus ini bermula pada Selasa, 12 November 2023, ketika AH mengunjungi rumah korban dan mengaku sedang mengurus pinjaman sebesar Rp200 juta di bank. AH menawarkan akan meminjamkan Rp100 juta kepada korban jika korban bersedia meminjamkan Rp5,4 juta terlebih dahulu untuk biaya memperlancar proses pinjaman di bank.
“Korban termakan tipu daya pelaku dan setuju menyerahkan uang sebesar Rp5,4 juta secara bertahap,” ujar Iptu Riyadi pada Minggu (30/6/2024).
Beberapa hari kemudian, lanjut Riyadi, AH kembali mengunjungi korban dan membeli HP Samsung A31 milik korban seharga Rp1,5 juta dengan janji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.
“Setelah menerima uang dan HP, pelaku tidak lagi menemui korban dan selalu menghindar ketika dihubungi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelas Iptu Riyadi.
Kapolsek mengungkapkan bahwa alasan meminjam uang di bank hanya akal-akalan AH untuk menipu korban. Uang yang dipinjam dari korban digunakan untuk membayar cicilan mobil dan kebutuhan sehari-hari.
“HP milik korban juga telah dijual dan uangnya dihabiskan untuk biaya hidup,” tambahnya.
Kapolsek menyatakan bahwa AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. AH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (Wid)***