SAIBETIK – Koordinator Wilayah (Korwil) PU Purbolinggo, Isnawati, melakukan inspeksi rutin di saluran primer dan menemukan alat berat sedang melakukan pengambilan tanah di tanggul primer.
Menyadari hal tersebut, Isnawati segera menanyakan kepada pengemudi ekskavator apakah pekerjaan itu bagian dari proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pengemudi ekskavator mengakui bahwa pekerjaan tersebut bukan berasal dari BBWS, melainkan disuruh oleh Kepala Desa Bumi Jawa dan Kepala Desa Gedung Dalem.
Setelah mengetahui adanya kegiatan ilegal ini, Isnawati segera melaporkannya kepada pihak BBWS. Tanggul primer tidak dibangun begitu saja, tetapi memiliki fungsi penting untuk melindungi wilayah dari potensi banjir dan menjaga stabilitas tanah serta air di sekitarnya.
Pengambilan tanah dari tanggul tanpa izin resmi dapat mengganggu fungsi dan keandalan tanggul, yang berpotensi meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.
BBWS segera menanggapi laporan dari Isnawati dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Saheh, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang kegiatan ilegal tersebut karena tidak ada koordinasi sebelumnya.
“Saya tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Saheh.
Saat berita ini disusun, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Maulana Al Haqqi, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.