SAIBETIK—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2023, telah ditetapkan daftar eselon ASN yang berhak menerima tunjangan paket data dan komunikasi serta besarannya per bulan.
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung aktivitas dan tugas para eselon yang memenuhi syarat. Diharapkan, bantuan ini dapat meningkatkan produktivitas para abdi negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut.
Selain itu, tunjangan komunikasi ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja setiap pejabat negara. Namun, tidak semua eselon ASN berhak menerima tunjangan ini, karena pemberian tunjangan didasarkan pada kemampuan keuangan negara.
Kementerian Keuangan telah mengklasifikasikan eselon yang layak menerima tunjangan paket data dan komunikasi tersebut. Berikut adalah daftar eselon ASN yang menerima tunjangan beserta besarannya per bulan:
1. ASN setingkat eselon I dan II, atau yang setara, akan menerima tunjangan sebesar Rp400 ribu per bulan.
2. ASN setingkat eselon III, atau yang setara, akan menerima tunjangan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Tunjangan ini diharapkan dapat membantu para abdi negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih efektif.***